Ibnu Nekat Rampok Sopir Taksi Online Wanita di Bekasi Karena Terlilit Utang Rp70 Juta
Perempuan yang merupakan sopir taksi online itu, dirampok MIS pada pada Sabtu (7/9/2024) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.
SERAMBINEWS.COM - Motif pelaku MIS alias Ibnu (30) merampok wanita inisial BI di Tol Lingkar Luar Jakarta, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, telah terungkap.
Perempuan yang merupakan sopir taksi online itu, dirampok MIS pada pada Sabtu (7/9/2024) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.
Motif ekonomi pun membuat MIS nekat melakukan aksi perampokan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membeberkan pelaku melakukan perampokan, karena terlilit utang.
"Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan, motif tersangka melakukan tindak pidana ini adalah motif ekonomi," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (12/9/2024), dilansir WartakotaLive.com.
MIS diketahui memiliki banyak utang.
"Tersangka memiliki banyak utang dan berencana akan melunasi utangnya. Utang yang sekitar setahun yang lalu untuk proses biaya pernikahan," lanjutnya.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly, mengungkapkan jumlah utang pelaku senilai Rp 70 juta.
Titus mengatakan, pelaku kerap meminjam uang, sehingga terlilit utang.
Pelaku pun terpaksa merencanakan aksi untuk melakukan perampokan.
"Dia bingung kan gaji sudah tiap bulan dipotong gitu. Disiapkanlah. Jadi dengan keadaan yang terpaksa itu dia merencanakan itu curas," jelas Titus.
Atas dasar itu Ibnu nekat merampok dan akhirnya tertangkap pada Selasa (10/9/204), pukul 20.00 WIB, atau tiga hari pasca-peristiwa perampokan, Sabtu (7/9/2024).
Dari aksi perampokan tersebut, pria yang berprofesi sebagai sekuriti ini membawa kabur mobil dan ponsel korban.
"Pertam mobilnya, kedua handphone milik korban," ujarnya.
Setelah membawa kabur mobil dan ponsel, pelaku ternyata sempat menghubungi korban lewat aplikasi pesan singkat, WhatsApp.
Saat itu, pelaku meminta tebusan uang senilai Rp 75 juta apabila korban menginginkan mobil dan ponselnya kembali.
"Tersangka sempat menghubungi atau meng-WA (Whatsapp) korban untuk minta kepada korban menebus mobil dan handphone-nya sejumlah Rp 75 juta," papar Ade.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, pelaku berhasil ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan, tempat dirinya bekerja.
Hal tersebut, dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.
"Pelaku ditangkap di Pulogebang. Pekerjaan pelaku di bidang keamanan, sekuriti di pusat perbelanjaan," katanya, Kamis (12/9/2024).
Saat ini, MIS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucap Wira.
Baca juga: Sosok Ibnu Perampok Sopir Taksi Online Wanita di Bekasi, Seorang Sekuriti, Motif untuk Bayar Utang
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, pengemudi taksi online berinisial BI dibegal di Tol JORR KM 40, Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu (7/9/2024) pukul 01.00 WIB.
Kasi Humas Polsek Jatiasih, Aiptu Oky Rian Hendratta mengatakan, kejadian bermula ketika korban menerima order dari pelaku dari Kramat Jati, Jakarta Timur untuk menuju Bekasi Timur Regency.
"Saat berada di dalam tol, sebelum sampai di TKP, pelaku menjerat korban yang sedang mengendarai mobilnya dari arah belakang dengan alat yang diduga berupa tali.
Korban berusaha melepaskan diri dengan memasukkan tangan kirinya ke dalam tali yang menjerat lehernya," kata Oky melalui keterangan resmi pada Senin (9/9/2024).
Korban kemudian menghentikan kendaraannya di Tol JORR KM 40 dan mencoba melepaskan diri dari jeratan tali.
Namun, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam.
"Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam (sajam) yang ditempelkan di pinggang sebelah kiri korban sambil memerintahkan korban untuk turun," jelas Oky.
Merasa terancam, korban akhirnya turun dari mobil.
Namun, korban sempat berusaha mencabut kunci mobilnya walaupun gagal.
"Pelaku kemudian melarikan mobil korban. Korban berjalan ke pinggir tol dan meminta bantuan dari pengendara truk yang melintas," tambah Oky.
Akibat peristiwa tersebut, korban kehilangan mobil dan satu unit ponsel.
Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Jatiasih.
Pelaku Minta Tebusan Rp 70 Juta
BI mengaku sempat dimintai tebusan Rp 70 juta oleh pelaku.
Mulanya, pelaku mengirimkan paket berisi barang yang ada di dalam mobil korban menggunakan jasa ekspedisi ke alamat rumah BI.
Di dalam paket itu juga diselipkan surat yang berisi permintaan tebusan sejumlah uang.
"Di dalam selipannya itu ternyata ada surat dari mereka (pelaku) yang meminta tebusan dengan nilai sekitar Rp 70 juta-an dan meminta agar dikirim ke akun Gopay yang bersangkutan," kata BI saat dikonfirmasi.
Tidak hanya meminta tebusan, di dalam surat itu juga pelaku meminta maaf kepada korban.
"Tertulis permohonan maaf atas apa yang telah tersangka lakukan terhadap saya," ucapnya.
Baca juga: Peringati HUT Lalu Lintas, Polres Aceh Jaya Gelar Doa Bersama
Baca juga: Nasib Alif, Kapten Sepakbola Sumut Dikeroyok Pemain Papua Barat di Banda Aceh, Wajah Berdarah
Baca juga: ODGJ Berulah di Depan Lapas Banda Aceh, Buat Onar dan Lempar Pengguna Jalan, Diamankan Polisi ke RSJ
Pemkab Abdya Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Mata Ie |
![]() |
---|
Bantu 1.000 Pelaku UMKM, Baitul Mal Banda Aceh Kucurkan Bantuan Modal Rp 2 Miliar |
![]() |
---|
Oknum TNI Pukul Driver Ojol di Pontianak Hingga Hidungnya Patah, Begini Nasib Pelaku |
![]() |
---|
Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah, Radiet Kekasih Korban Jadi Tersangka: Saya Tidak Membunuh |
![]() |
---|
Briptu Rizka Siapkan Langkah Hukum Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco, Ada Kejanggalan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.