Makmurdin Muslim Ditipu Polisi, Uang Rp 50 Juta Raib, Korban Laporkan Bripda W ke Polda Metro Jaya

Ia mengaku menjadi korban penipuan oleh anggota Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Metro Jaya berinsial Bripda W.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
Makmurdin Muslim (27) membuat laporan polisi terkait kasus diduga penipuan oleh anggota Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Metro Jaya berinsial Bripda W ke SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (13/9/2024). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria menjadi korban penipuan oknum polisi dengan modus dijanjikan pekerjaan.

Korban bahkan mengalami kerugian puluhan juta rupiah, namun pekerjaan yang dijanjikan oknum polisi tersebut tak kunjung ada.

Korban bernama Makmurdin Muslim (27), pria asal Kembangan Jakarta Barat mendatangi SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (13/9/2024) sore.

Kedatangannya SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan oknum polisi yang telah menipunya.

Ia mengaku menjadi korban penipuan oleh anggota Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Metro Jaya berinsial Bripda W.

 Laporan Makmurdin teregister dengan nomor LP/B/5462/IX/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Peristiwa penipuan diungkap Makmurdin berawal saat Bripda W menjanjikan kepada dirinya akan mendapat pekerjaan sebagai teknisi di PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Syaratnya pelapor mesti menyetorkan uang sebesar Rp 50 juta agar bisa bekerja.

"Kasus ini terjadi bulan Mei berawal dari saya bertemu rekan istri melalui status Whatsapp ada lowongan kerja KAI dari si pelaku Bripda W,” kata Makmurdin kepada wartawan di Malolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/9/2024).

Baca juga: Pelajar SMA di Medan Dianiaya Oknum Polisi hingga Patah Tulang, Bripka SST Dilaporkan ke Polda Sumut

 

“Pada tanggal 5 Mei 2024 saya melakukan pertemuan dengan pelaku di rumah teman istri saya bernama Ajeng,” ucapnya.

Setelah kepincut tawaran, pelapor langsung sepakat membayar uang untuk bekerja di bagian teknisi KAI sebesar Rp 50 juta.

Pelapor membayar dengan cara betahap sebanyak tiga kali transfer.

"Kerugian yang saya alami Rp 50 juta, tiga kali transfer di Mei, Juli, sama Agustus," ujar Makmurdin.

Pelapor mengaku dijanjikan akan menjalani diklat sebagai teknisi di PT KAI pada akhir Juli 2024 dengan iming-iming gaji sebesar Rp 8-10 juta per bulan.

Namun hingga waktunya, Bripda W ternyata tak kunjung memberikan kepastian.

Setelah curiga, pelapor lalu mendatangi kediaman pelaku di Serpong, Tangerang Selatan.

"Saya mendatangi rumahnya tapi kesaksian RT-nya bilang ini rumah sudah diambil alih sama korban (penipuan) sebelumnya," ungkap dia.

Pelapor berharap laporannya ini dapat membuat kasus terang benderang hingga pelaku diadili.

Selain itu, pelapor menuntut uangnya kembali.

Menurutnya, korban lowongan kerja bukan hanya dirinya tetapi ada beberapa korban lain.

Tetapi korban lainnya belum berani melapor ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polres Nagan Raya Serahkan 2 Tersangka Kasus Tambang Galian C Ilegal ke Jaksa

Baca juga: Begini Cara Mengatasi Tumor, Gunakan, Bahannya Ada di Dapur

Baca juga: Tekan Inflasi, Pemko Lhokseumawe dan Pemkab Pidie Teken Lakukan Kerjasama Antar Daerah

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved