Selebriti

Isi Laporan Nikita Mirzani ke Polisi Terhadap Vadel Badjideh, Lolly Ternyata 2 Kali Dipaksa Aborsi

Hatinya hancur berantakan saat tahu Lolly yang saat ini berusia 17 tahun hamil, melalui sebuah foto yang diserahkan oleh saksi berinisial C.

Editor: Nur Nihayati
Kolase Tribunnews.com
Nikita Mirzani dan putri sulungnya, Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly 

Hatinya hancur berantakan saat tahu Lolly yang saat ini berusia 17 tahun hamil, melalui sebuah foto yang diserahkan oleh saksi berinisial C.
 
SERAMBINEWS.COM - Meskipun Nikita Mirzani berseteru dengan putrinya, Loly tapi ia masih peduli kondisi sang anak.

Menurut Nikita Loly sudah dua kali melakukan aborsi atas hubungan nya dengan Vadel.

Untuk itu Nikita bersiap melaporkan kekasih anaknya tersebut ke pihak penegak hukum.

Sebagai orang tua, Nikita Mirzani merasa harus bertindak. Sebab, hubungan Lolly, anak perempuannya dan pria bernama Vadel Badjideh sudah di luar batas,

Hatinya hancur berantakan saat tahu Lolly yang saat ini berusia 17 tahun hamil, melalui sebuah foto yang diserahkan oleh saksi berinisial C.

 Dari situ pula Nikita mengetahui kalau anaknya sudah dua kali melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan.

Nikita tak tinggal diam. Ia melaporkan Vadel dengan tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan memaksanya aborsi.

 Adapun, laporan aktris Nikita Mirzani teregister LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan polisi terungkap bahwa terlapor Vadel alias VAB telah mencabuli Lolly alias LM, anak pelapor hingga hamil. 

Terlapor juga diduga memaksa Lolly untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang. 

"Kejadian berawal dari pelapor (Nikita) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban (LM) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor,” kata Ade Ary.

Sebagai orang tua korban, Ade Ary menuturkan pelapor merasa dirugikan sehingga akhirnya menempuh jalur hukum.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan kasus ini.

"Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved