Pensiunan Polisi Bunuh Bu Guru di Banjarnegara, Sempat Rekayasa Kematian Korban, Ini Motif Pelaku

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, tersangka sengaja merekayasa kematian korban seolah-olah bunuh diri.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/DOK POLRES BANJARNEGARA
SL (63), pensiunan polisi yang menjadi tersangka pembunuhan guru diamankan di Mapolres Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (17/9/2024). 

SERAMBINEWS.COM -  Polres Banjarnegara mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Gumelar, Desa Kalilandak, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.

Peristiwa itu diketahui, Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Tersangka pembunuhan guru di Banjarnegara, Jawa Tengah, ternyata seorang pensiunan polisi.

Tersangka berinisial SL (63) merupakan orang kepercayaan sekaligus sopir korban, EM (59).

Korban merupakan perempuan berinsial EM (59) seorang guru yang mengajar di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Purwanegara.

Pelaku SL (63) warga Dusun Sidamulya, Desa Kalilandak, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, tersangka sengaja merekayasa kematian korban seolah-olah bunuh diri.

"Awalnya kami mendapat laporan terkait adanya orang gantung diri, karena tersangka memang merupakan purnawiraan anggota Polri sehingga pintar menutupi jejak dan dibuat seakan-akan kejadian tersebut gantung diri," kata Erick saat ungkap kasus di Mapolres, Selasa (17/9/2024).

Namun sepandai-pandainya menutupi bangkai, pasti akan tercium juga.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan mengarah kepada tersangka yang melakukan komunikasi terakhir dengan korban.

Hal itu diperkuat dengan temuan luka pada tangan tersangka yang diakui akibat terkena mesin las.

"Pada saat pemeriksaan ditemukan luka di lengan kanan tersangka yang diakui terkena mesin las. Kemudian penyidik melakukan visum terhadap luka tersebut, bukanlah luka bakar yang disebabkan mesin las, tapi karena gesekan (saat menjerat korban dengan tali)," ujar Erick.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

"Ancaman pidana mati atau seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Erick.

Baca juga: Beredar Foto Diduga Pelaku Sadis Nia Kurnia Sari, Korban Disebut Diperkosa-Dibunuh 4 Pemuda

Motif Pelaku

Jajaran kepolisian setempat mengungkap motif pembunuhan guru perempuan di Banjarnegara, Jawa Tengah, oleh pensiunan polisi.

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, awalnya tersangka berinisial SL (63) menjual mobil Avanza milik korban berinisial EM (59).

"Tersangka menjual mobil milik korban tanpa sepengetahuan korban, lalu membunuh korban pada saat korban tidak terima atas perbuatan tersangka. 

Kemudian tersangka merekayasa seolah-olah korban bunuh diri," kata Erick saat ungkap kasus di Mapolres, Selasa (17/9/2024).

Kronologi Kejadian

Ia mengungkapkan, kronologi kejadian bermula pelaku datang ke rumah korban

Kemudian ditanya mobil, tersangka menjawab bahwa mobilnya sudah dijual.

"Saat itu korban marah, lalu seketika itu juga pelaku mengambil tali yang sudah disiapkan dibalik baju, lalu korban diikat lehernya.

Korban sempat berteriak, setelah dipastikan mati, kemudian tersangka meninggalkan korban, kebetulan korban tinggal sendiri dan seorang janda," katanya kepada Tribu banyumas.com. 

Untuk menutupi perbuatannya kemudian tersangka merekayasa seakan-akan bunuh diri.

Sehingga membuat jeratan di leher dan diikatkan di ventilasi. 

"Awalnya kita mendapat laporan terkait adanya orang gantung diri, karena tersangka memang merupakan purnawiraan anggota Polri hingga pintar menutupi jejak dan dibuat seakan-akan kejadian tersebut gantung diri," jelasnya. 

Namun setelah melakukan penyelidikan dan pengambilan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, sambung AKBP Erick, kemudian mengarah kejadian tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan.

"Kami tidak serta merta menetapkan orang sebagai tersangka, kami pastikan Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan secara profesional dan berdsarkan scientific crime," ujarnya. 

Adapun hasil pemeriksaan awal dalam kegiatan outopsi, bahwa korban makan 4 jam terakhir, ditemukan luka memar dibelakang kepala akibat benda tumpul.

"Ditemukan adanya jejak di leher korban, tidak ditemukan patah tulang rawan, ditemukan patah tulang dada kanan ke 5 dan korban meninggal dunia karena kekurangan suplai oksigen," jelasnya. 

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat mendapati korban di rumahnya sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Polsek Purwareja Klampok dan Satreskrim Polres Banjarnegara dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang dilanjutkan olah TKP serta serangkaian penyelidikan dan penyidikan. 

Dari keterangan saksi, didapati fakta  korban tidak berangkat mengajar dari hari Rabu tanggal 11 September 2024.

Sehingga Kamis 12 September 2024 para saksi ini berangkat menuju ke rumah korban.

Sesampai di rumah korban, gerbang depan rumah dalam keadaan digembok dari dalam rumah.

Kemudian mereka mencari tangga untuk memanjat pagar dan membuka pintu gerbang.

Selanjutnya masuk ke dalam rumah dengan pintu garasi tidak terkunci dan pintu dari garasi ke ruang tengah tidak dalam keadaan terkunci.

"Para saksi melihat korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi korban telungkup di bawah dan terdapat jeratan tali dileher," katanya dalam rilis. 

Setelah olah TKP selesai, korban selanjutnya dibawa ke RS Emanuel Purwareja Klampok untuk dilakukan pemeriksaan. 

Sekitar pukul 18.30 WIB korban dimakamkan di tempat pemakaman umum Desa Kalilandak.

Sebelum dimakamkan memang keluarga korban pada saat itu menolak dilakukan autopsi. 

"Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan penolakan autopsi dan dari penyidik pun sebelumnya sudah menanyakan kepada pihak keluarga korban yang saat kejadian masih berada di Jawa Barat serta dari Pihak Keluarga korban menyampaikan agar korban segera dimakamkan," terangnya. 

Selang sehari, yakni Jumat 13 September 2024 anak korban saudara GNC pulang, karena ia tinggal di luar kota.

Lalu ia menduga banyak kejanggalan pada kematian ibunya, hal yang sama juga ditemukan Satreskrim Polres Banjarnegara saat melakulan olah TKP.

Kejanggalan itu diantaranya di dalam rumah ditemukan ada suguhan tamu di kursi ruang tamu. 

Ada 1 gelas teh yang sudah diminum, buah semangka yang sudah diiris di wadah piring, pakaian korban saat ditemukan meninggal memakai daster yang dilapisi jaket dan pakai kerudung.

Karena biasanya kalau di rumah hanya memakai daster saja.

Barang berharga milik korban yaitu Mobil Avanza warna hitam tidak ada atau hilang.

Gerbang terkunci yang biasanya korban tidak pernah mengunci gerbang dan menemukan kunci pintu garasi di depan gerbang.

"Lalu pada Jumat (13/9/2024) keluarga korban membuat Laporan Resmi ke Polsek Klampok, kemudian atas dasar laporan dari pihak keluarga korban, kemudian Kepolisian melakukan pembongkaran makam korban untuk keperluan autopsi jenazah," jelasnya. 

Tidak kurang dalam waktu 1x24 jam setelah keluarga korban membuat laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarnegara selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap orang-orang sekitar yang terakhir berkomunikasi dengan korban.

Kemudian pemeriksaan difokuskan terhadap orang yang berkomunikasi terakhir dengan korban.

Pada saat pemeriksaan terduga pelaku ditemukan kesamaan dari keterangan saksi mengenai hasil visum dan luka yang ada di tangan terduga pelaku.

Pada saat pemeriksaan ditemukan luka di lengan kanan tersangka yang diakui terkena mesin las.

Kemudian penyidik melakulan visum terhadap luka tersebut dari hasil pemeriksaan luka tersebut bukanlah luka bakar yang disebabkan mesin las. 

Akan tetapi karena gesekan dan mempunyai alur.

Berdasarkan keterangan dan fakta yang ada di TKP, Polsek Purwareja Klampok bersama dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarnegara menangkap pelaku dan dibawa ke Polres Banjarnegara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan, para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUH, yakni tentang pembunuhan berencana, penganiyaan, penipuan dan penggelapan.

"Ancaman pidana mati atau seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tutupnya.

 

Diberitakan sebelumnya, teka-teki kematian seorang guru perempuan berinisial EM (59) di rumahnya di Desa Kalilandak, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, akhirnya terungkap.

Korban yang awalnya sempat disangka tewas akibat bunuh diri, ternyata dibunuh oleh seorang pria berinisial SL (63). SL merupakan orang kepercayaan sekaligus sopir korban.

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, kasus tersebut bermula dari kecurigaan rekan korban karena tidak berangkat mengajar sejak Rabu (11/9/2024).

Setelah dicek ke rumahnya, korban yang selama ini tinggal seorang diri ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Kamis (12/9/2024).

Baca juga: Diduga Hendak Tiru Lemparan Ala Pratama Arhan, Aksi Atlet PON XXI Ini Berakhir Tragis

Baca juga: Dampak Ekonomi PON XXI: UMKM Aceh Terlibat Aktif dalam Promosi Wisata dan Kuliner Daerah

Baca juga: Bobol Brankas Milik Majikan, Erna ART di Bekasi Curi Rp400 Juta, Polisi Kejar Pelaku

Sudah tayang di Kompas.com

 

TribunJateng: Bu Guru di Banjarnegara Ternyata Bukan Bunuh Diri, Dieksekusi Oleh Sopir Dengan Tali

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved