Berita Banda Aceh

Kejati Aceh Tangkap Pelaku Pemerkosa Anak di Sabang, Diringkus Saat Hendak Melaut di TPI Lampulo

“Terdakwa kemudian diborgol, diamankan, dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.” ALI RASAB LUBIS

Editor: mufti
IST
ALI RASAB LUBIS, Kasi Penkum Kejati Aceh 

“Terdakwa kemudian diborgol, diamankan, dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.” ALI RASAB LUBIS, Kasi Penkum Kejati Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Nazar Maulana (18), warga Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang yang merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sabang ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh dan Tim Ditreskrimum Polda Aceh saat hendak pergi melaut di TPI Lampulo, Banda Aceh, Sabtu (30/8/2025).

Nazar tersendiri merupakan terdakwa yang melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur pada Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 di salah satu hotel di Sabang pada 14 September 2024.

Nazar diputuskan bersalah pada Putusan Mahkamah Syar'iyah Sabang Nomor 3/JN/2025/MS.Sab tanggal 05 Maret 2025. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nazar bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak. Ia kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 165 bulan penjara.

Namun, pada 19 Februari 2025 sekitar pukul 12.45 WIB, terdakwa melarikan diri dari ruang tunggu sidang Mahkamah Syar'iyah Kota Sabang. Nazar melarikan diri dengan cara berpura pura meminta izin ke toilet, lalu mendorong petugas hingga terjatuh dan mengalami sesak napas. “Setelah itu, terdakwa melarikan diri dan dinyatakan sebagai buronan (DPO),” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.

Usai terdakwa lari, petugas berupa melakukan pencarian namun tidak menemukan jejak Nazar. Dalam proses penyisiran, terdakwa sempat terlihat melintas dengan sepeda motor di Jalan Bypass Gampong Cot Abeuk. Tim berusaha melakukan pengejaran, namun terdakwa kembali berhasil meloloskan diri.

Baru pada 12 Maret 2025, Kepala Kejari Sabang meminta bantuan untuk melakukan pencarian. Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Tabur Kejati Aceh bersama Tim Ditreskrimum Polda Aceh kemudian melakukan pemantauan intensif. Dari hasil pengumpulan data, diketahui bahwa selama masa pelarian, terdakwa berpindah-pindah lokasi dan bekerja sebagai nelayan, sehingga menyulitkan proses pelacakan.

Melalui informasi masyarakat, tim memperoleh kepastian keberadaan terdakwa di kawasan TPI Lampulo, Banda Aceh. Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, Tim gabungan langsung bergerak dan melakukan penangkapan.

Pada saat diamankan, terdakwa sempat melakukan perlawanan dengan berusaha melepaskan diri dan mendorong petugas. Namun, berkat kesigapan Tim Tabur Kejati Aceh bersama Tim Ditreskrimum Polda Aceh, perlawanan terdakwa tersebut berhasil diredam. “Terdakwa kemudian diborgol, diamankan, dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(iw)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved