Berita Banda Aceh
BNN, Polri dan Bea Cukai Berhasil Gagalkan 29 Kg Sabu Masuk Aceh
Penggagalan penyelundupan tu berawal dari informasi yang didapatkan petugas akanada pengiriman narkotika yang dilakukan oleh jaringan Malaysia-Indone
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri serta Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 29,25 kilogram sabu dari Thailand. Penyergapan dilakukan oleh petugas di perairan Kuala Idi, Aceh Timur, pada Minggu (8/9/2024).
Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si dalam konferensi pers di Kantor BNNP Aceh, Selasa (17/9/2024) menyampaikan, sebanyak 29,5 kg sabu tersebut akan diselundupkan dari Thailand ke Indonesia melalui perairan Aceh.
Katanya, penggagalan penyelundupan tu berawal dari informasi yang didapatkan petugas akanada pengiriman narkotika yang dilakukan oleh jaringan Malaysia-Indonesia. Lalu tim gabungan BNN, polisi, dan Bea Cukai melakukan pendalaman informasi.
“Atas informasi tersebut, BNN melakukan penyidikan dan berhasil mendeteksi sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) di Perairan Aceh yang diduga membawa narkotika jenis sabu,” ujar Marthinus Hukom di hadapan wartawan.
Katanya, saat itu ada sebuah kapal nelayan yang sudah dalam keadaan mogok dan terapung-apung sekitar 20 mil dari Pantai Kuala Idi.
Karena sudah mencurigai, Tim Gabungan mengamankan 3 orang anak buah kapal (ABK), masing-masing berinisial JP alias PU, SA alias BA, dan AL, serta menyita 50 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas di dalam tiga karung warna putih.
Sebelumnya, saat mengetahui petugas datang, mereka sempat membuang bungkusan sabu ke laut. Namun petugas dapat menemukan kembali, meskipun sudah dalam keadaan basah.
“Setelah dilakukan penimbangan, total berat narkotika jenis sabu yang disita adalah sebanyak 29.251,54 gram. Para tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berbahasa Thailand di sekitar perairan Pulau Adang, Thailand,” ujar Kepala BNN.
Tak berhenti pada tiga tersangka, petugas melakukan pengembangan, pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka lainnya di dua lokasi berbeda. Tersangka PH alias PU yang diketahui merupakan Koordinator Kapal, diamankan di Pelabuhan Perikanan Idi, Blang Geulumpang, Aceh Timur, sedangkan tersangka MK dan MN alias NA diamankan di sebuah tambak yang berada di kawasan Gempong Kuta Lawa, Idi, Aceh Timur.
Marthinus Hukom mengungkapkan, para tersangka akan dijerat dengan undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ia menegaskan, dengan terungkapnya jaringan sindikat narkotika internasional ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba sudah menjadi ancaman global yang tidak mengenallagi batas negara. “Sehingga membutuhkan kerja sama lintas negara dalam upaya penanggulangannya,” ujarnya.(mun)
BPRS Mustaqim Aceh Catat Kinerja Cemerlang di Triwulan III 2025, Sekda Aceh Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Batas Dua Minggu, Gubernur Perintah Tarik Alat Berat dari Hutan Aceh, Akan Tertibkan Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Keuchik Lamteumen Timur Riazil Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Fokjabar Banda Aceh |
![]() |
---|
Dari QRIS, Ratusan UMKM Hip Hop sampai Talkshow Anti Judol, Cek Keseruan di Meuseuraya Festival 2025 |
![]() |
---|
Dinsos Aceh dan BPVP Teken MoU Pemberdayaan Masyarakat Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.