Berita Banda Aceh
Batas Dua Minggu, Gubernur Perintah Tarik Alat Berat dari Hutan Aceh, Akan Tertibkan Tambang Ilegal
Mualem juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku tambang ilegal di seluruh Aceh, untuk segera mengeluarkan seluruh alat berat dari huta
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Mualem juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku tambang ilegal di seluruh Aceh, untuk segera mengeluarkan seluruh alat berat dari hutan Aceh.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem mengeluarkan peringatan keras terkait praktik tambang emas ilegal yang kini mulai menjamur dan merusak hutan Aceh.
Mualem juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku tambang ilegal di seluruh Aceh, untuk segera mengeluarkan seluruh alat berat dari hutan Aceh.
Hal itu dia katakan usai usai penandatangan rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025, di ruang rapat paripurna DPRA, Kamis (25/9/2025).
Peringatan tersebut ia keluarkan, lantatan saat ini Pemerintah Aceh akan menata kembali tambang ilegal yang ada.
Di mana khusus tambang emas ilegal, ia memberi waktu mulai hari ini seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh.
“Jika tidak, maka setelah 2 minggu sejak saat ini, maka akan kita lakukan langkah tegas,” kata Mualem.
Baca juga: 100 Tahun Hasan Tiro, Bukan Perang, Ternyata Ini Poin Penting yang Paling Diperjuangkannya
Dalam rapat tersebut, Mualem menekankan pentingnya upaya penertiban dan penataan tambang ilegal lainnya.
Pasalnya, saat ini tambang ilegal telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan tidak memberi manfaat bagi keuangan daerah dan masyarakat Aceh
Dalam waktu dekat kata Mualem, ia akan mengeluarkan Instruksi Gubernur terkait penataan penertiban tambang ilegal.
“Nantinya, penataan dan penertiban tambang ilegal akan kita arahkan untuk dikelola masyarakat dan UMKM atau skema pengelolaan lainnya,” ujarnya.
Dikatakan Mualem, Pemerintah Aceh telah mendata setidaknya terdapat 1.630 sumur minyak yang tersebar di 4 kabupaten, yaitu Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara dan Bireuen.
“Terhadap sumur minyak ilegal, Pemerintah Aceh dan Pemkab sudah melakukan upaya percepatan legalitas, agar bisa dikelola secara resmi oleh masyarakat melalui skema pertambangan rakyat,” jelasnya.
Baca juga: DPRK Rekom Penutupan Tambang Emas, PT MGK Minta Penafsiran Hukum yang Jelas
Tak hanya pertambangan ilegal, Gubernur menegaskan, selaku Kepala Pemerintahan Aceh, dirinya juga akan melakukan penertiban pelaksanaan pertambangan di seluruh Bumi Serambi Mekah, agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Insya Allah, demi rakyat kita akan terus berbenah. Semua ini untuk kepentingan Aceh, untuk kepentingan masyarakat Aceh,” pungkasnya. (*)
Keuchik Lamteumen Timur Riazil Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Fokjabar Banda Aceh |
![]() |
---|
Dari QRIS, Ratusan UMKM Hip Hop sampai Talkshow Anti Judol, Cek Keseruan di Meuseuraya Festival 2025 |
![]() |
---|
Dinsos Aceh dan BPVP Teken MoU Pemberdayaan Masyarakat Aceh |
![]() |
---|
Kapolresta Nilai Kenakalan Remaja dan Geng Motor di Banda Aceh Akibat Lemahnya Pengawasan Orang Tua |
![]() |
---|
Harga Emas Per Mayam di Banda Aceh Masih Tinggi Hari Ini, 25 September 2025 Dijual Segini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.