Tandatangani MRA Jaminan Produk Halal Pertama di Eropa, Menag: Perkuat Integrasi Pasar Regional

MRA JPH ini menjadi landasan saling pengakuan sertifikat halal antara Kementerian Agama RI dengan Halal Italia. 

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com  
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (18/9/2024) menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Halal Italia. Penandatanganan MRA dilakukan di Palazzo Castiglioni (Castiglioni Palace) Corso Venezia 47, Kota Milan, yang difasilitasi oleh Associazione Italiana Commercio Estero (AICE) asosiasi pedagang terbesar di Italia. 

MRA JPH ini menjadi landasan saling pengakuan sertifikat halal antara Kementerian Agama RI dengan Halal Italia

Laporan Khalidin Umar Barat I Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Halal Italia

MRA JPH ini menjadi landasan saling pengakuan sertifikat halal antara Kementerian Agama RI dengan Halal Italia

Penandatanganan MRA dilakukan di Palazzo Castiglioni (Castiglioni Palace) Corso Venezia 47, Kota Milan, yang difasilitasi oleh Associazione Italiana Commercio Estero (AICE) asosiasi pedagang terbesar di Italia

“Saya menyampaikan selamat dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Halal Italia yang telah bekerja sama dengan BPJPH dalam menyelenggarakan acara yang sangat berharga ini. 

Halal Italia merupakan salah satu mitra BPJPH dalam menyelenggarakan Sertifikasi Halal berdasarkan Standar dan Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH),” kata Menag usai menandatangani MRA di Milan-Italia, Rabu (19/9/2024). 

“Penandatanganan MRA ini dimaksudkan untuk membangun kemitraan yang saling menguntungkan antara Indonesia dan Italia, melalui Halal Italia sebagai salah satu Lembaga Sertifikasi Halal yang sesuai dengan standar Indonesia,” lanjut Menag Yaqut.

Baca juga: Pola Makan Masyarakat Aceh Meresahkan, Perubahan Perilaku Kesehatan Harus Segera Digalakkan

Menag menegaskan bahwa sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus disertifikasi halal terlebih dahulu. 

Pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal ini untuk tahap pertama akan dimulai pada Oktober 2024 mendatang bagi beberapa jenis produk. 

Oleh karena itu, sektor industri wajib melakukan pemenuhan regulasi JPH tersebut dengan baik dalam membangun kemitraan internasional yang lebih besar. 

“Ini juga dapat memperkuat integrasi pasar regional dan meningkatkan aksesibilitas produk halal bagi lebih banyak konsumen. 

Dengan demikian konsumen dapat memiliki kepercayaan penuh terhadap produk halal yang mereka beli dan konsumsi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Menag Yaqut mengatakan bahwa sertifikasi halal telah bertransformasi dari yang semula bersifat sukarela menjadi wajib, dan dari yang semula dikelola oleh organisasi masyarakat menjadi kewenangan negara. 

Baca juga: Indra Septiarman Otak Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan di Padang Ditangkap Polisi

Sertifikasi halal juga telah bertransformasi menjadi bagian penting ekosistem halal yang menarik perhatian dunia karena pasarnya yang besar dan nilainya yang menjanjikan. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved