Tandatangani MRA Jaminan Produk Halal Pertama di Eropa, Menag: Perkuat Integrasi Pasar Regional
MRA JPH ini menjadi landasan saling pengakuan sertifikat halal antara Kementerian Agama RI dengan Halal Italia.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
MRA JPH ini menjadi landasan saling pengakuan sertifikat halal antara Kementerian Agama RI dengan Halal Italia.
Laporan Khalidin Umar Barat I Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Halal Italia.
MRA JPH ini menjadi landasan saling pengakuan sertifikat halal antara Kementerian Agama RI dengan Halal Italia.
Penandatanganan MRA dilakukan di Palazzo Castiglioni (Castiglioni Palace) Corso Venezia 47, Kota Milan, yang difasilitasi oleh Associazione Italiana Commercio Estero (AICE) asosiasi pedagang terbesar di Italia.
“Saya menyampaikan selamat dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Halal Italia yang telah bekerja sama dengan BPJPH dalam menyelenggarakan acara yang sangat berharga ini.
Halal Italia merupakan salah satu mitra BPJPH dalam menyelenggarakan Sertifikasi Halal berdasarkan Standar dan Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH),” kata Menag usai menandatangani MRA di Milan-Italia, Rabu (19/9/2024).
“Penandatanganan MRA ini dimaksudkan untuk membangun kemitraan yang saling menguntungkan antara Indonesia dan Italia, melalui Halal Italia sebagai salah satu Lembaga Sertifikasi Halal yang sesuai dengan standar Indonesia,” lanjut Menag Yaqut.
Baca juga: Pola Makan Masyarakat Aceh Meresahkan, Perubahan Perilaku Kesehatan Harus Segera Digalakkan
Menag menegaskan bahwa sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus disertifikasi halal terlebih dahulu.
Pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal ini untuk tahap pertama akan dimulai pada Oktober 2024 mendatang bagi beberapa jenis produk.
Oleh karena itu, sektor industri wajib melakukan pemenuhan regulasi JPH tersebut dengan baik dalam membangun kemitraan internasional yang lebih besar.
“Ini juga dapat memperkuat integrasi pasar regional dan meningkatkan aksesibilitas produk halal bagi lebih banyak konsumen.
Dengan demikian konsumen dapat memiliki kepercayaan penuh terhadap produk halal yang mereka beli dan konsumsi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Menag Yaqut mengatakan bahwa sertifikasi halal telah bertransformasi dari yang semula bersifat sukarela menjadi wajib, dan dari yang semula dikelola oleh organisasi masyarakat menjadi kewenangan negara.
Baca juga: Indra Septiarman Otak Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan di Padang Ditangkap Polisi
Sertifikasi halal juga telah bertransformasi menjadi bagian penting ekosistem halal yang menarik perhatian dunia karena pasarnya yang besar dan nilainya yang menjanjikan.
Emas Perhiasan di Langsa Tembus Rp 5,9 Juta Per Mayam, Cek Rincian Edisi 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Harga Emas di Aceh Timur Kembali Menguat, Tertinggi Sejak Pekan Lalu |
![]() |
---|
Cuaca Abdya Hari Ini 28 Agustus 2025, Empat Wilayah Diprediksi Hujan Ringan |
![]() |
---|
Harga Emas di Abdya Naik Tajam, Segini Pasaran pada Edisi 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
PT Abdya Mineral Prima Diduga Serobot Lahan Warga, Wilayah Operasi 7 Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.