Tandatangani MRA Jaminan Produk Halal Pertama di Eropa, Menag: Perkuat Integrasi Pasar Regional

MRA JPH ini menjadi landasan saling pengakuan sertifikat halal antara Kementerian Agama RI dengan Halal Italia. 

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com  
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (18/9/2024) menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Halal Italia. Penandatanganan MRA dilakukan di Palazzo Castiglioni (Castiglioni Palace) Corso Venezia 47, Kota Milan, yang difasilitasi oleh Associazione Italiana Commercio Estero (AICE) asosiasi pedagang terbesar di Italia. 

MRA JPH ini menjadi landasan saling pengakuan sertifikat halal antara Kementerian Agama RI dengan Halal Italia

Laporan Khalidin Umar Barat I Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Halal Italia

MRA JPH ini menjadi landasan saling pengakuan sertifikat halal antara Kementerian Agama RI dengan Halal Italia

Penandatanganan MRA dilakukan di Palazzo Castiglioni (Castiglioni Palace) Corso Venezia 47, Kota Milan, yang difasilitasi oleh Associazione Italiana Commercio Estero (AICE) asosiasi pedagang terbesar di Italia

“Saya menyampaikan selamat dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Halal Italia yang telah bekerja sama dengan BPJPH dalam menyelenggarakan acara yang sangat berharga ini. 

Halal Italia merupakan salah satu mitra BPJPH dalam menyelenggarakan Sertifikasi Halal berdasarkan Standar dan Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH),” kata Menag usai menandatangani MRA di Milan-Italia, Rabu (19/9/2024). 

“Penandatanganan MRA ini dimaksudkan untuk membangun kemitraan yang saling menguntungkan antara Indonesia dan Italia, melalui Halal Italia sebagai salah satu Lembaga Sertifikasi Halal yang sesuai dengan standar Indonesia,” lanjut Menag Yaqut.

Baca juga: Pola Makan Masyarakat Aceh Meresahkan, Perubahan Perilaku Kesehatan Harus Segera Digalakkan

Menag menegaskan bahwa sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus disertifikasi halal terlebih dahulu. 

Pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal ini untuk tahap pertama akan dimulai pada Oktober 2024 mendatang bagi beberapa jenis produk. 

Oleh karena itu, sektor industri wajib melakukan pemenuhan regulasi JPH tersebut dengan baik dalam membangun kemitraan internasional yang lebih besar. 

“Ini juga dapat memperkuat integrasi pasar regional dan meningkatkan aksesibilitas produk halal bagi lebih banyak konsumen. 

Dengan demikian konsumen dapat memiliki kepercayaan penuh terhadap produk halal yang mereka beli dan konsumsi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Menag Yaqut mengatakan bahwa sertifikasi halal telah bertransformasi dari yang semula bersifat sukarela menjadi wajib, dan dari yang semula dikelola oleh organisasi masyarakat menjadi kewenangan negara. 

Baca juga: Indra Septiarman Otak Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan di Padang Ditangkap Polisi

Sertifikasi halal juga telah bertransformasi menjadi bagian penting ekosistem halal yang menarik perhatian dunia karena pasarnya yang besar dan nilainya yang menjanjikan. 

“Halal dapat dianggap sebagai konsep universal, relevan bagi semua orang, dan tidak terbatas hanya pada komunitas Muslim. 

Halal menandakan komitmen terhadap gaya hidup yang sehat. Di luar konotasi religiusnya, halal melambangkan keselamatan, kesehatan, keutuhan, kebersihan, keberlanjutan, integritas, dan kesejahteraan yang semuanya merupakan ciri peradaban modern dan standar global yang ditetapkan untuk menjamin kualitas halal,” ungkap Menag.

Sekretaris Jenderal AICE, David Doninotti, dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa dicapainya MRA tersebut adalah peristiwa bersejarah, tidak hanya di Milan, namun juga di Eropa

David mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam atas kehadiran Menag. Ia juga menggarisbawahi tugas yang telah lama diemban oleh AICE dalam memperkuat hubungan komersial dengan Indonesia dalam 20 tahun terakhir. 

Dalam kesempatan yang sama, CEO Halal Italia Hamid Distefano, menyampaikan rasa terima kasih kepada tuan rumah dan sambutan hangatnya atas nama tim Halal Italia. 

Baca juga: Fakta 6 Juta Data Wajib Pajak Bocor Termasuk Jokowi, Data NPWP Dijual Bjorka hingga NIK Valid

Hamid menekankan bahwa jalan dan prosesur menuju ditandatanganinya MRA tersebut patut disyukuri, sebagai hasil dari rangkaian asesmen dan penilaian kesesuaian yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Tim AsesmenLembaga Halal Luar Negeri (LHLN) BPJPH. 

Ia juga mengapresiasi kerja tak kenal lelah dari BPJPH, serta bimbingan dan arahan dari Muhammad Aqil Irham, selaku Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“MRA ini merupakan langkah bersejarah dalam memperkuat hubungan antara Indonesia dan Italia tidak hanya pada tingkat komersial tetapi dalam perspektif membangun jembatan spiritual dan persaudaraan antara komunitas Islam di Barat dan di Timur,” ungkap Hamid. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved