Breaking News

Berita Aceh Tamiang

25 Formasi MPU Aceh Tamiang Terbentuk, Terpilih dalam Musda

Kepala Sekretariat MPU Aceh Tamiang, Alfin Yusdian menerangkan, proses pemilihan terakhir dilakukan untuk tingkat kabupaten pada Kamis (19/9/2024). 

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Suasana salah satu pemilihan anggota MPU Aceh Tamiang. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Musyawarah Daerah (Musda) Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tamiang merampungkan pemilihan formasi 25 anggota untuk periode 2024-2029. 

Organisasi ini diharapkan mampu menjaga sekaligus menyosialisasikan syariat Islam di seluruh sendi kehidupan masyarakat.

Kepala Sekretariat MPU Aceh Tamiang, Alfin Yusdian menerangkan, proses pemilihan terakhir dilakukan untuk tingkat kabupaten pada Kamis (19/9/2024). 

Ada 10 nama yang maju untuk calon anggota, sehingga dilakukan pemilihan suara untuk menentukan lima nama.

Berdasarkan perolehan suara, lima nama ini diisi Usman Muslim dengan 29 suara, Akramul Fahmi (25), Sri Hidayanti (23), Asrifuddin(22), dan Nafsiah (20). 

Terpilihnya lima nama ini melengkapi kuota 25 anggota MPU Aceh Tamiang periode 2024-2029.

“Sebelumnya sudah terlebih dahulu dilakukan Musda utusan kecamatan, sudah tersusun 25 nama untuk kepengurusan 2024-2029,” kata Alfin, Sabtu (21/9/2024).

Alfin menjelaskan, penjaringan calon anggota MPU ini sudah dimulai sejak 14 Agustus. Peserta yang ikut uji kompetensi sebanyak 50 orang yang mendaftar.

Uji komptensi ini meliputi tiga bidang ujian, yaitu kemampuan membaca kitab kuning, kemampuan membaca Al Qur’an, dan kemampuan tupoksi MPU, serta wawasan hukum Islam. 

Calon yang lulus ujian ini akan dikembalikan ke tingkat kecamatan untuk mengikuti tahapan tes berikutnya.

“Ada 10 yang mendaftar melalui kabupaten, nanti akan menjalani tes juga,” ungkapnya.

Sesuai regulasi, MPU bertugas memberikan masukan, pertimbangan, dan saran kepada Pemkab dan DPRK dalam menetapkan kebijakan daerah.

Kemudian, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah dan kebijakan daerah berdasarkan syariat Islam.

MPU juga dituntut melakukan pemantauan dan kajian terhadap dugaan adanya penyimpangan kegiatan keagamaan yang meresahkan masyarakat.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved