Kajian Islam
UAS Ingatkan Hukum Simpan dan Pinjam Uang di Bank Konvensional: Boleh, Asal Tidak Lakukan Hal Ini
Meski diperbolehkan meletakan uang di bank konvesional, UAS menegaskan bahwa bunga yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah tidak boleh diambil.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
UAS Ingatkan Hukum Simpan dan Pinjam Uang di Bank Konvensional: Boleh, Asal Tidak Lakukan Hal Ini
SERAMBINEWS.COM – kehadirian bank konvensional tentu sudah sangat akrab dengan masyarakat Indonesia.
Bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatannya secara konvensional, mengacu pada kesepakatan nasional maupun internasional, serta berlandaskan hukum formil negara.
Bank konvensional memiliki tujuan keuntungan dengan sistem bebas nilai atau dengan prinsip yang dianut oleh masyarakat umum.
Sebagaian besar masyarakat Indonesia, bank konvensional adalah pilihan mereka untuk melakukan transaksi keuangan.
Baik itu menyimpan uangnya di bank atau melakukan pinjaman pada bank tersebut.
Ditinjau dari hukum agama Islam, sebagaian besar ulama sepakat bahwa bank konvensional adalah riba.
Riba dapat diartikan tambahan nominal yang diperoleh pemberi pinjaman dengan cara melebihkan jumlah angka pinjaman yang harus dikembalikan oleh peminjam.
Mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, dan agama Islam sudah menegaskan bahwa riba adalah haram.
Lantas bagaimana hukum seorang muslim meminjam dan meyimpan uang di bank konvensional?
Pendakwah Indonesia, Ustadz Abdul Somad (UAS) mengatakan bahwa boleh seseorang melakukan transaksi di bank kovensional apabila tidak mampu melakukannya di bank syariah.
Namun, menurut UAS, ada larangan yang harus diperhatikan oleh orang itu ketika mendapatkan keuntungan (bunga) dari bank konvensional.
UAS mengatakan, jauh sebelum hadirnya layanan perbankan di Indonesia, orang-orang menyimpan uang di rumah, baik itu di lemari atau di bawah bantal.
“Kalau zaman dulu nyimpan duit di bawah bantal. Sekarang lebih besar duit daripada bantal,” terangnya, dikutip dari akun Youtube Tanya Ustadz Abdul Somad, Sabtu (21/9/2024).
Oleh karena itu, kata UAS, maka letakanlah uang tersebut di bank syariah.
| Sisa Make Up Tebal Membuat Wudhu Tidak Sah? Buya Yahya Beri Penjelasan |
|
|---|
| Suami Tak Mampu Memberi Nafkah, Bolehkah Istri Menolak Melayani? Ini Penjelasan Buya Yahya |
|
|---|
| Buya Yahya Kritik Keras Tradisi Minta Sorban hingga Cincin Ulama untuk Ngalap Berkah: Rampok Halus |
|
|---|
| Buya Yahya Ungkap Bahaya Membuka Aib Zina kepada Anak, Bisa Berdampak pada Masa Depannya |
|
|---|
| Punya Masa Lalu Zina, Perlukah Mengaku kepada Calon Suami atau Istri? Ini Penjelasan Buya Yahya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/UAS-orasi-ilmiah-di-IAI-Almuslim-Bireuen_wisuda-mahasiswa.jpg)