Senin, 15 Juni 2026

Kajian Islam

UAS Ingatkan Hukum Simpan dan Pinjam Uang di Bank Konvensional: Boleh, Asal Tidak Lakukan Hal Ini

Meski diperbolehkan meletakan uang di bank konvesional, UAS menegaskan bahwa bunga yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah tidak boleh diambil.

Tayang:
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Ustadz Abdul Somad (UAS) 

UAS Ingatkan Hukum Simpan dan Pinjam Uang di Bank Konvensional: Boleh, Asal Tidak Lakukan Hal Ini

SERAMBINEWS.COM – kehadirian bank konvensional tentu sudah sangat akrab dengan masyarakat Indonesia.

Bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatannya secara konvensional, mengacu pada kesepakatan nasional maupun internasional, serta berlandaskan hukum formil negara. 

Bank konvensional memiliki tujuan keuntungan dengan sistem bebas nilai atau dengan prinsip yang dianut oleh masyarakat umum. 

Sebagaian besar masyarakat Indonesia, bank konvensional adalah pilihan mereka untuk melakukan transaksi keuangan.

Baik itu menyimpan uangnya di bank atau melakukan pinjaman pada bank tersebut.

Ditinjau dari hukum agama Islam, sebagaian besar ulama sepakat bahwa bank konvensional adalah riba.

Riba dapat diartikan tambahan nominal yang diperoleh pemberi pinjaman dengan cara melebihkan jumlah angka pinjaman yang harus dikembalikan oleh peminjam.

Mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, dan agama Islam sudah menegaskan bahwa riba adalah haram.

Lantas bagaimana hukum seorang muslim meminjam dan meyimpan uang di bank konvensional?

Pendakwah Indonesia, Ustadz Abdul Somad (UAS) mengatakan bahwa boleh seseorang melakukan transaksi di bank kovensional apabila tidak mampu melakukannya di bank syariah.

Namun, menurut UAS, ada larangan yang harus diperhatikan oleh orang itu ketika mendapatkan keuntungan (bunga) dari bank konvensional.

UAS mengatakan, jauh sebelum hadirnya layanan perbankan di Indonesia, orang-orang menyimpan uang di rumah, baik itu di lemari atau di bawah bantal.

“Kalau zaman dulu nyimpan duit di bawah bantal. Sekarang lebih besar duit daripada bantal,” terangnya, dikutip dari akun Youtube Tanya Ustadz Abdul Somad, Sabtu (21/9/2024).

Oleh karena itu, kata UAS, maka letakanlah uang tersebut di bank syariah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved