Berita Aceh Timur

Ahli Waris Tutup Jalan Elak Peureulak

Kami keluarga miskin, jadi sementara waktu, jalan ini kami tutup sampai ada solusi.

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Ahli waris pemilik jalan elak Peureulak, Aceh Timur tutup akses karena pembebasan lahan tak dibayar pemerintah, Minggu (22/9/2024). 

SERAMBINEWS.COM, PEUREULAK - Ahli waris Teuku Meurah Hasim, pemilik lahan di jalan Elak Peureulak, Gampong Tualang, Pereulak, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (22/9/2024), mengambil tindakan tegas dengan menutup akses jalan tersebut. Penutupan ini dilakukan karena lahan yang dipakai untuk pembangunan jalan, belum dibayarkan oleh pemerintah sejak tahun 2018. 

Penutupan jalan itu menyebabkan masyarakat setempat tidak dapat melintas. Berdasarkan dokumen sporadik yang diterima oleh Serambi, lahan milik Teuku Meurah Hasim memiliki luas 1.356 meter persegi, dan jalan yang dibangun mencakup 941 meter. Harga pembebasan lahan yang telah ditetapkan Pemkab Aceh Timur adalah Rp 280 juta.

Cut Yunita, istri almarhum Teuku Meurah Hasim, menyatakan bahwa keluarganya telah bersabar hingga suaminya meninggal dunia. Namun hingga kini pemerintah tidak kunjung menyelesaikan pembayaran lahan tersebut. Ia mengungkapkan rasa kecewanya, menganggap pemerintah tak menunjukkan itikad baik dalam menangani persoalan ini.

"Ini adalah hak kami, dan kami sudah tidak tahu lagi langkah apa yang harus diambil. Kami keluarga miskin, jadi sementara waktu, jalan ini kami tutup sampai ada solusi. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan menutupnya secara permanen," tegas Cut Yunita.

Salah satu pengguna jalan, Yunan Nasution, menuturkan bahwa meskipun akses jalan ditutup, kendaraan roda dua masih diperbolehkan lewat. Hal ini dilakukan karena jalan tersebut merupakan penghubung antar gampong yang menjadi kebutuhan banyak orang.

Sementara itu, Mahmudin, Kabid Keuangan Dinas Pertanahan Aceh Timur, membenarkan bahwa lahan yang digunakan memang milik Teuku Meurah Hasim, yang saat ini telah meninggal dunia. Ia menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula pada tahun 2015 ketika masyarakat setempat bermusyawarah terkait harga pembebasan lahan untuk pembangunan jalan di beberapa gampong.

Setelah melalui kesepakatan, almarhum Teuku Meurah Hasim menolak harga yang ditawarkan untuk lahannya, sementara lahan masyarakat lainnya sudah dibebaskan. Pada tahun 2018, almarhum meminta kenaikan harga, dan permintaannya disetujui oleh dinas terkait.

Namun, saat proses pembayaran, Pemkab Aceh Timur hanya memiliki dana Rp 200 juta, sedangkan harga yang disepakati adalah Rp 280 juta. Pemerintah berencana membayar Rp 200 juta terlebih dahulu, dengan sisa Rp 80 juta akan dilunasi pada tahun berikutnya. Namun, almarhum menolak pembayaran parsial tersebut, sehingga permasalahan ini terus berlarut-larut hingga tahun 2020. 

Pada tahun 2020, terjadi perubahan nomenklatur di mana urusan pembebasan lahan tidak lagi ditangani oleh Dinas Pertanahan, melainkan dialihkan ke PUPR. "Sejak saat itu, kami tidak lagi mengupdate terkait perkembangan tanah tersebut. Kami juga telah menyurati PUPR agar melanjutkan proses pembebasan lahan milik Pak Hasyim," jelas Mahmudin.

Untuk saat ini Jalan sudah dibuka kembali setelah pihak Polres Aceh Timur turun ke lokasi untuk menemui pihak keluarga.(f)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved