Berita Banda Aceh

BEI, Catat Perusahaan Baru Terbanyak di ASEAN

Meskipun jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 79 Perusahaan Tercatat baru senilai Rp 54,1 triliun, bila...

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Foto Ilustrasi - Karyawan melintas di dekat layar yang menampilkan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. 

Meskipun jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 79 Perusahaan Tercatat baru senilai Rp 54,1 triliun, bila dibandingkan bursa efek lainnya di kawasan ASEAN, jumlah pertumbuhan perusahaan tercatat baru di BEI secara persentase masih menjadi yang paling tinggi sepanjang tahun 2024.

Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh

 SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI) terus melakukan pencatatan saham dari emiten baru.

Terdapat banyak manfaat ketika emiten mencatatkan sahamnya di BEI (Perusahaan Tercatat), baik bagi Perusahaan Tercatat, pemegang saham, maupun perekonomian secara keseluruhan.

Perusahaan yang go public dan tercatat di BEI cenderung memiliki reputasi yang lebih baik dan lebih mendapatkan kepercayaan di mata masyarakat, mitra bisnis, serta calon investor.

Transparansi dan tata kelola perusahaan yang lebih baik juga memberikan sinyal positif tentang kredibilitas perusahaan.

Karena, perusahaan yang tercatat di bursa harus mematuhi peraturan ketat terkait transparansi, pelaporan keuangan, dan tata kelola perusahaan yang baik, mendorong pengelolaan perusahaan menjadi lebih profesional, yang pada gilirannya dapat meningkatkan efisiensi dan profitabilitas.

Perusahaan Tercatat yang telah mengumpulkan dana dari investor publik melalui penjualan saham, dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memperluas bisnis, melakukan investasi strategis, atau memperbaiki struktur permodalan.

Saham Perusahaan Tercatat dapat diperjualbelikan secara bebas di Pasar Sekunder, dengan demikian akan memberikan likuiditas bagi pemegang saham.

Di Indonesia, perusahaan yang mencatatkan saham di BEI juga dapat menikmati tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan perusahaan tertutup.

Baca juga: Catat Rekor Tertinggi di BEI, Kapitalisasi Pasar BBRI Tembus Rp913 Triliun

Berdasarkan peraturan perpajakan, perusahaan yang mencatatkan saham dan memenuhi syarat tertentu (salah satunya adalah memiliki minimal 40 persen saham publik yang beredar) mendapatkan potongan tarif pajak penghasilan (PPh).

Dari tahun ke tahun, rata-rata terjadi penambahan jumlah Perusahaan Tercatat di BEI.

Sepanjang tahun 2024 saja sampai dengan 17 September 2024, terdapat 34 Perusahaan Tercatat baru yang mencatatkan saham dan masih terdapat 28 perusahaan dalam pipeline proses evaluasi untuk pencatatan.

Total dana dihimpun adalah sebesar Rp 5,2 triliun.

Meskipun jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 79 Perusahaan Tercatat baru senilai Rp 54,1 triliun, bila dibandingkan bursa efek lainnya di kawasan ASEAN, jumlah pertumbuhan perusahaan tercatat baru di BEI secara persentase masih menjadi yang paling tinggi sepanjang tahun 2024.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved