CPNS 2024

CATAT, Ini 5 Kriteria Pelamar yang Dizinkan Pakai Nilai SKD Tahun Sebelumnya di CPNS 2024

Ada beberapa kriteria yang wajib pelamar perhatikan untuk bisa menggunakan hasil SKD tahun sebelumnya di CPNS tahun ini

Editor: Amirullah
freepik
CPNS 2024 

SERAMBINEWS.COM  – Berikut kriteria pelamar CPNS 2024 yang diizinkan menggunakan nilai SKD tahun sebelumnya.

Pada seleksi CPNS 2024 tahun ini, khusus untuk tes SKD para pelamar bisa menggunakan hasil SKD pada periode sebelumnya lho.

Hal ini menyusul ketentuan dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD TA 2023 dalam Pengadaan PNS TA 2024, di mana ada beberapa kriteria pelamar yang dapat memilih menggunakan nilai SKD periode sebelumnya.

Nah, ada beberapa kriteria yang wajib pelamar perhatikan untuk bisa menggunakan hasil SKD tahun sebelumnya di CPNS tahun ini, yaitu:

1. Melamar dengan NIK yang sama;

2. Melamar pada jenjang pendidikan yang sama pada seleksi CPNS 2023

3. Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS tahun ini

4. Nilai SKD sebelumnya memenuhi ambang batas atau passing grade sesuai dengan jenis kebutuhan yang dilamar

5. Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi CPNS 2024

Selain itu, pelamar pun akan diberikan kesempatan konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 untuk digunakan pada seleksi tahun ini mulai 18 September sampai 28 September 2024 melalui portal SSCASN BKN.

Setelah konfirmasi berakhir, instansi akan mengumumkan pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD CPNS TA 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD CPNS TA 2024 dalam pengumuman hasil seleksi administrasi.

Jadwal SKD CPNS 2024

Tribuners, menurut rilis resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 5 September 2024, pengumuman waktu dan tempat serta daftar peserta SKD CPNS 2024 pada 9-15 Oktober 2024.

Kemudian, pelaksanaan SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan dalam rentang waktu hampir sebulan, yaitu 16 Oktober-14 November 2024.

Agar lebih jelasnya, berikut ini dia rincian lengkap jadwal CPNS 2024:

  1. Pengumuman seleksi: 19 Agustus-2 September 2024
  2. Pendaftaran seleksi: 20 Agustus-10 September 2024
  3. Seleksi administrasi: 20 Agustus-17 September 2024
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-19 September 2024
  5. Konfirmasi penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023: 18-28 September 2024
  6. Masa sanggah: 20-22 September 2024
  7. Jawab sanggah: 20-24 September 2024
  8. Pengumuman pasca masa sanggah: 23-29 September 2024
  9. Penarikan data final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
  10. Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
  11. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
  12. Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
  13. Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
  14. Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
  15. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
  16. Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
  17. Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
  18. Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
  19. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
  20. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
  21. Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
  22. Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
  23. Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
  24. Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
  25. Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
  26. Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
  27. Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
  28. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
  29. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025.


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul 5 Kriteria Pelamar yang Dizinkan Pakai Nilai SKD Tahun Sebelumnya di SKD CPNS 2024

Baca juga: Penerimaan CPNS di Pidie, Tenaga Komputer Minim Pendaftar

Baca juga: KABAR Gembira, Gaji PPPK Naik Pada Tahun 2025, Segini Rincian Besarannya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved