PPPK 2024

KABAR Gembira, Gaji PPPK Naik Pada Tahun 2025, Segini Rincian Besarannya

Pemerintah akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025.

|
Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ilustrasi gaji 

SERAMBINEWS.COM  – Kabar gembira, gaji PPPK akan naik pada tahun 2025.

Simak rincian kenaikan gaji PPPK berikut ini.

Diketahui, pemerintah akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025.

Berkaca pada kenaikan gaji PNS dan PPPK pada 2024 lalu, kenaikan gaji pokok mencapai sebesar 8 persen.

Jika gaji PPPK naik 2025 sebesar persentase kenaikan pada 2024, maka besar gaji PPPK, seperti halnya PPPK guru golongan 3A bisa diperkirakan besar gaji pokok yang akan diterima.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa sebelumnya telah memastikan gaji ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk TNI dan Polri akan naik pada tahun 2025.

Fokus utama pemerintah yaitu memastikan bahwa kenaikan gaji ini akan meningkatkan kesejahteraan PNS, PPPK, TNI dan Polri.

"Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh, serta Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian RI secara bertahap," ungkap Suharso pada konferesi pers RAPBN 2025 di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/8/2024).

Kendati tidak mengungkapkan besaran kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri maupun waktu pemberlakuannya, namun Suharso menegaskan kenaikan gaji PPPK naik 2025 akan diumumkan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.

"(Kenaikan gaji) itu biar diumumkan bapak presiden terpilih Prabowo," jelas Suharso saat dikonfirmasi usai acara.

Menurut Suharso, RAPBN 2025 akan difokuskan pada pelaksanaan program-program unggulan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Seperti prioritas utama mengenai kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri.

Sama seperti halnya PNS, PPPK juga masuk dalam kelompok ASN.

PPPK berhak atas gaji setiap bulan dari pemerintah sebagai status ASN.

Gaji PPPK terbaru pada tahun 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved