Kasus Pengadaan Wastafel
Dugaan Korupsi Proyek Wastafel Rp 43 M, Advokat LBH Qadhi Malikul Adil Minta Polisi Usut Dalangnya
Hal ini mengakibatkan penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan mendesak saat pandemi...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Dari perspektif hukum, Dr Bukhari menegaskan bahwa kepolisian harus menindaklanjuti kasus ini dengan serius.
“Pemecahan proyek menjadi paket-paket kecil adalah modus korupsi klasik untuk menghindari proses lelang terbuka yang semestinya dilakukan. Pihak kepolisian harus dapat menelusuri aliran dana dan menemukan siapa aktor intelektual atau dalang utama di balik korupsi ini. Jangan hanya berhenti pada para eksekutornya,” katanya.
Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan bahwa KPK berwenang melakukan supervisi atas kasus-kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh lembaga penegak hukum lain.
Hal ini membuka peluang bagi KPK untuk mengawasi dan memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi wastafel ini dilakukan secara tuntas.
"Kepolisian harus menjalankan kewajibannya secara adil, tanpa pandang bulu, sesuai dengan prinsip equality before the law. Jika hanya aktor kecil yang dihukum, sementara dalang utama masih bebas, maka penegakan hukum tidak berjalan dengan baik,” tegas Dr Bukhari.
Dalam hukum Islam, prinsip keadilan sangat ditekankan, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an.
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisa: 58).
Masyarakat Aceh berharap agar penegakan hukum dalam kasus ini tidak hanya dilakukan pada level pelaksana di lapangan, tetapi juga menyentuh aktor-aktor yang mengambil keuntungan terbesar dari proyek korupsi ini. Keberhasilan dalam menangani kasus ini akan menjadi ujian bagi integritas sistem hukum dan pemerintah Aceh dalam memerangi korupsi.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.