Berita Banda Aceh
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Wastafel ke Jaksa
Tiga tersangka adalah RF, Z dan Tersangka M. Hal itu dibenarkan oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh, Putra Masduri SH MH.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Tiga tersangka adalah RF, Z dan Tersangka M. Hal itu dibenarkan oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh, Putra Masduri SH MH.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pembuatan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitas untuk SMA, SMK dan SLB tahun anggaran 2020 diserahkan ke jaksa penuntut umum, Kejari Banda Aceh, Senin (12/8/2024).
Para tersangka diterima langsung oleh JPU Kejari Banda Aceh, Danil Rahmatsyah SH MH, Dede Hendra Mr SH MH, Rahmad Ridha SH MH, Sholahuddin Ritonga SH MH, Ismiyadi SH, Umar Assegaf SH MH, Putra Masduri SH MH, Dr Fery Ichsan Karunia SH MH, Teddy Lazuardi Syahputra SH MH, Sutrisna SH, Luthfan Al- Kamil SH dan Alfian SH.
Tiga tersangka adalah RF, Z dan Tersangka M.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh, Putra Masduri SH MH.
Dia menjelaskan, tersangka RF selaku Ex Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Z selaku PPTK Dinas Pendidikan Aceh Tahun 2020 , dan M selaku Pejabat Pengadaan Dinas Pendidikan Aceh T.A 2020 yang telah di lakukan penahanan sejak 12 Agustus 2024 sampai 31 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh.
Ketiganya diduga secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan Dan Sanitasi Pada SMA,SMK Dan SLB Seluruh Aceh Tahun Anggaran 2020 Yang Bersumber Dari Dana APBA (Refocussing) Covid-19 Pada Dinas Pendidikan Aceh.
"Akibat praktik tindak pidana korupsi telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.215.125.020,00 sebagaimana tercantum pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)," katanya.
Para tersangka nantinya akan didakwa dengan dakwaan Primair: Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsidiair: Pasal 12 Huruf a, b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Baca juga: Begini Modus Korupsi Wastafel Menjerat Mantan Kadisdik Aceh Hingga Kini Ditahan Bersama 2 Lainnya
Kadispora Banda Aceh Ajak Pemuda Ikuti Smartfren Fun Run 5K 2025 |
![]() |
---|
Luncurkan Rumah Qur'an, Wagub Aceh Fadhlullah Apresiasi BSI |
![]() |
---|
Wagub Fadhlullah Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari HAM Sedunia |
![]() |
---|
KKM Mahasiswa Unida di Gampong Acheh Yan Kedah Malaysia Diakhiri Menikmati Sajian Kuah Beulangong |
![]() |
---|
Kadisdik Aceh dan Kakanwil Kemenag Perkuat Kebiasaan Membaca Qur’an di MAN Model & SMAN 3 Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.