Berita Banda Aceh

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Wastafel ke Jaksa

Tiga tersangka adalah RF,  Z dan Tersangka M. Hal itu dibenarkan oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh, Putra Masduri SH MH.

|
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pembuatan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitas untuk SMA, SMK dan SLB tahun anggaran 2020 diserahkan ke jaksa penuntut umum, Kejari Banda Aceh, Senin (12/8/2024). 

Tiga tersangka adalah RF,  Z dan Tersangka M. Hal itu dibenarkan oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh, Putra Masduri SH MH.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tersangka dan barang bukti kasus  dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang  pembuatan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitas untuk SMA, SMK dan SLB tahun anggaran 2020 diserahkan ke jaksa penuntut umum, Kejari Banda Aceh, Senin (12/8/2024).

Para tersangka diterima langsung oleh JPU Kejari Banda Aceh, Danil Rahmatsyah SH MH, Dede Hendra Mr SH MH, Rahmad Ridha SH MH, Sholahuddin Ritonga SH MH, Ismiyadi SH, Umar Assegaf SH MH, Putra Masduri SH MH, Dr Fery Ichsan Karunia SH MH, Teddy Lazuardi Syahputra SH MH, Sutrisna SH, Luthfan Al- Kamil SH dan Alfian SH.

Tiga tersangka adalah RF,  Z dan Tersangka M.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh, Putra Masduri SH MH.

Dia menjelaskan, tersangka RF selaku Ex Kepala Dinas Pendidikan Aceh,  Z selaku PPTK Dinas Pendidikan Aceh Tahun 2020 , dan  M selaku Pejabat Pengadaan Dinas Pendidikan Aceh T.A 2020 yang telah di lakukan penahanan sejak 12 Agustus 2024 sampai 31 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh.

Ketiganya diduga secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan  Wewenang Terhadap Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan Dan Sanitasi Pada SMA,SMK Dan SLB Seluruh Aceh Tahun Anggaran 2020 Yang Bersumber Dari Dana APBA (Refocussing) Covid-19 Pada Dinas Pendidikan Aceh.

"Akibat praktik tindak pidana korupsi telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.215.125.020,00 sebagaimana tercantum pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)," katanya.

Para tersangka nantinya akan didakwa dengan dakwaan Primair: Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsidiair: Pasal 12 Huruf a, b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  (*)

Baca juga: Begini Modus Korupsi Wastafel Menjerat Mantan Kadisdik Aceh Hingga Kini Ditahan Bersama 2 Lainnya


 

 
 

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved