Breaking News

Berita Aceh Timur

Diduga Curi Uang Teman Kerjanya Rp 26 Juta, Pria Asal Lampung Ditangkap 

Dia diduga terlibat dalam pencurian di sebuah warung di Desa Kabu, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nur Nihayati
Dok Humas
Pria asal Lampung usai ditangkap Polres Aceh Timur, Selasa (24/9/2024). 

Dia diduga terlibat dalam pencurian di sebuah warung di Desa Kabu, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Timur berhasil menangkap AR, seorang pria berusia (25)  Lampung.

Penangkapan ini dilakukan Senin (23/9/2024).

Pria inisial AR asal Lampung ini sesuai KTP asal Desa Haduyang, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

Dia diduga terlibat dalam pencurian di sebuah warung di Desa Kabu, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.

Kepala Sat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menjelaskan bahwa kejadian berawal pada Senin, (23/9/2024), sekitar pukul 11.30 WIB. Saat AR, yang bekerja sebagai pengantar minyak curah, mendatangi warung milik Indra Gunawan untuk menawarkan minyak.

Namun, karena stok minyak curah yang sebelumnya dikirim masih ada, korban menolak tawaran tersebut. AR kemudian meninggalkan warung.

“Saat keluar, pelaku melihat uang yang disimpan di dashboard sepeda motor milik korban dan langsung mengambilnya,” ungkap Adi.

Setelah mencuri uang tersebut, AR melarikan diri bersama dua rekannya menggunakan mobil Daihatsu Gran Max dengan nomor polisi BE 8599 IM.

Ketika Indra menyadari uangnya sebesar Rp26 juta hilang, ia curiga dan menghubungi sopir Daihatsu Gran Max.

Saat ditanya, sopir berdalih tidak tahu apa-apa. Indra semakin curiga ketika mengetahui bahwa AR berada di Polsek Baktiya, Aceh Utara.

“Khawatir pelaku melarikan diri, korban melapor ke Polres Aceh Timur. Kami berkoordinasi dengan Polsek Baktiya untuk mengamankan pelaku.

Pelaku ditangkap hari ini, setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Polres Aceh Timur,” jelas Adi.

Dalam interogasi, AR mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa kedua temannya tidak tahu menahu tentang pencurian tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit handphone merek Oppo milik pelaku, uang sebesar Rp 26 juta, dan mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan untuk mengantar minyak.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Polres Aceh Timur mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di sepeda motor.

“Kami mengingatkan agar masyarakat waspada, sebab kejahatan sering terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan,” tutup Iptu Adi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved