Imigrasi Lhokseumawe
Imigrasi Lhokseumawe Berikan Pelayanan Mudah untuk Masyarakat yang Membuat Paspor
Beragam inovasi telah diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mempermudah masyarakat mendapatkan layanan keimigrasian khususnya....
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: IKL
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Beragam inovasi telah diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mempermudah masyarakat mendapatkan layanan keimigrasian khususnya dalam
mendapatkan paspor Republik Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian.
“Untuk kemudahan masyarakat dalam mendapatkan layanan keimigrasian, kami telah
melaksanakan berbagai inovasi layanan paspor kepada masyarakat selain dari aplikasi M Paspor yang telah dikenal oleh masyarakat,” kata Usman Kepala Kantor Imigrasi
Lhokseumawe.
Ia menyebutkan, inovasi pelayanan yang di berikan antara lain Pedang Pora (Petugas Datang Melayani Paspor Anda) yang saat ini telah membantu banyak jamaah umroh dan Haji
dalam mendapatkan paspor tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi Lhokseumawe.
Kemudian kami juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan paspor dengan berbagai layanan, diantaranya Layanan Prioritas bagi Manula , Difabel dan Balita.
Lalu ada Paspor Simpatik, yang dilaksanakan pada hari libur seperti pelayanan paspor di hari sabtu, kemudian ada layanan emergency bagi orang sakit yang dilakukan dalam 24 jam, dan juga menyediakan layanan pembuatan paspor selesai pada hari yang sama bernama Layanan Percepatan Paspor.
"Layanan percepatan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," tambahnya.
Biaya pembuatan paspor percepatan ini tentu berbeda dengan pembuatan paspor reguler yang membutuhkan 3 hari kerja.
Melansir laman imigrasi.go.id, biaya layanan percepatan paspor adalah Rp1.000.000. Adapun biaya paspor biasa Rp 350.000 dan paspor elektronik Rp 650.000 Jadi total pengurusan paspor percepatan adalah Rp 1.350.000 atau Rp 1.650.000.
Aturan biaya tambahan Rp 1.000.000 itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan Rp 1.000.000, dan ditambah dengan biaya paspor Rp350.000 untuk paspor biasa 48 halaman atau Rp650.000 untuk paspor elektronik 48 halaman," jelas Usman.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe yang memiliki 3 wilayah kerja, yaitu Kota Lhokseumawe, Bireuen dan Aceh Utara yang memberikan pelayanan di bidang keimigrasian telah menerapkan layanan percepatan paspor ini.
Pemohon tidak perlu mendaftar online, cukup datang langsung ke Kantor Imigrasi untuk menikmati layanan ini. Berikut persyaratan dokumen yang perlu dibawa dalam pengurusan paspor seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Ijazah, buku nikah, atau surat baptis, Paspor lama (Bila telah Memiliki).
Layanan percepatan ini berlaku untuk permohonan paspor baru atau penggantian papor namun tidak berlaku untuk penggantian paspor yang hilang atau rusak.
Di era teknologi yang semakin cepat berkembang ini, Direktorat Jenderal Imigrasi juga melakukan pembaruan terhadap paspor. Pada saat ini paspor terbagi dua yaitu Paspor Biasa dan Paspor Elektronik. Adapun kelebihan Paspor Elektronik yaitu, Paspor Elektronik memudahkan proses Imigrasi dengan Autogate yaitu masyarakat tidak perlu mengantre untuk melakukan pemeriksaan paspor secara manual.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.