Berita Aceh Timur

Pria Asal Lampung Ditangkap Polres Aceh Timur Usai Curi Uang Rp 26 Juta

seorang pria berusia (25)  asal Desa Haduyang, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah,

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nur Nihayati
Dok Humas
Pria asal Lampung usai ditangkap Polres Aceh Timur, Selasa (24/9/2024). 

seorang pria berusia (25)  asal Desa Haduyang, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah,

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Timur berhasil menangkap AR, seorang pria berusia (25)  asal Desa Haduyang, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, yang diduga terlibat dalam pencurian di sebuah warung di Desa Kabu, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.

Kepala Sat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menjelaskan bahwa kejadian berawal pada Senin, (23/9/2024), sekitar pukul 11.30 WIB. Saat AR, yang bekerja sebagai pengantar minyak curah, mendatangi warung milik Indra Gunawan untuk menawarkan minyak.

Namun, karena stok minyak curah yang sebelumnya dikirim masih ada, korban menolak tawaran tersebut. AR kemudian meninggalkan warung.

“Saat keluar, pelaku melihat uang yang disimpan di dashboard sepeda motor milik korban dan langsung mengambilnya,” ungkap Adi.

Setelah mencuri uang tersebut, AR melarikan diri bersama dua rekannya menggunakan mobil Daihatsu Gran Max dengan nomor polisi BE 8599 IM.

Ketika Indra menyadari uangnya sebesar Rp26 juta hilang, ia curiga dan menghubungi sopir Daihatsu Gran Max.

Saat ditanya, sopir berdalih tidak tahu apa-apa. Indra semakin curiga ketika mengetahui bahwa AR berada di Polsek Baktiya, Aceh Utara.

“Khawatir pelaku melarikan diri, korban melapor ke Polres Aceh Timur. Kami berkoordinasi dengan Polsek Baktiya untuk mengamankan pelaku.

Pelaku ditangkap hari ini, setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Polres Aceh Timur,” jelas Adi.

Dalam interogasi, AR mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa kedua temannya tidak tahu menahu tentang pencurian tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit handphone merek Oppo milik pelaku, uang sebesar Rp 26 juta, dan mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan untuk mengantar minyak.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Polres Aceh Timur mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di sepeda motor.

“Kami mengingatkan agar masyarakat waspada, sebab kejahatan sering terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan,” tutup Iptu Adi


 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved