Berita Nagan Raya

Polisi Tangkap Wanita Bandar Arisan Bodong di Bali

Proses penangkapan dilakukan personel Satreskrim Polres Nagan Raya dibantu Unit Jatanras Polda Bali

Editor: mufti
Polres Nagan Raya
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadhani (kanan) memperlihatkan tersangka kasus arisan bodong saat ditangkap di Bali, 22 September 2024.   

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Personel Satreskrim Polres Nagan Raya berhasil menangkap bandar arisan bodong di Bali pada 22 September 2024. Kasus arisan bodong sempat menghebohkan warga Nagan Raya beberapa waktu lalu.

Tersangka berinisial ND (26) seorang wanita asal Nagan Raya ditangkap dalam pelariannya di Bali. Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 500 juta lebih. Tersangka sudah tiba di Mapolres Nagan Raya pada Rabu (25/9/2024). 

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani SH MSi mengatakan, tersangka ND diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan bodong.

Proses penangkapan dilakukan personel Satreskrim Polres Nagan Raya dibantu Unit Jatanras Polda Bali dan dipimpin langsug Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani. “Penangkapan berlangsung aman tanpa adanya perlawanan,” ujar Ramadani.

Untuk diketahui, tersangka melakukan penipuan terhadap korban dengan modus arisan. Caranya, tersangka mengimingi korban yang dikenalnya untuk bermain arisan dengan dijanjikan pendapatan hingga Rp 52.500.000/bulan.

“Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku kutip langsung iuran ke rumah para korban dengan membawa nama anggota arisan lainnya yang ternyata hanya nama fiktif alias bodong,” terang Vitra.

Tersangka mulai melancarkan akasinya sejak 28 September 2023 lalu dimana salah satu korban FZ (46) dijanjikan menerima arisan. Namun uang itu tidak kunjung diserahkan kepada korban.

Korban FZ malah mendengar kabar jika ND sudah melarikan diri dengan membawa semua uang arisan yang berhasil digelapkan dari para korbannya. “Korban mendatangi rumah tersangka. Benar saja ND sudah tidak berada lagi di rumah dan rumahnya pun sudah dalam keadaan kosong,” sambung vitra.

Merasa jadi korban arisan bodong, korban FZ melaporkan kejadian itu ke Polres Nagan Raya pada 30 Januari 2024. Berdasarkan laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan para saksi dan korban.

“Sedikitnya sudah 30  korban yang sudah melapor ke pihak kepolisian, dari jumlah korban tersebut total kerugian para korban lebih kurang setengah miliar lebih," jelasnya.

Saat ini tersangka telah ditangkap dan sudah dibawa ke Polres Nagan Raya dari Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Dalam kesempatan itu, Vitra juga mengimbau warga yang juga menjadi korban arisan bodong agar segera melapor ke Polres Nagan Raya. “Untuk menanggung kesalahannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya.(riz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved