Rabu, 8 April 2026

Berita Banda Aceh

Pj Gubernur Sampaikan Pendapat Terkait 6 Raqan Prioritas Aceh

Safrizal memberikan apresiasi terhadap pembahasan mengenai pengelolaan karbon di sektor minyak dan gas Aceh.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA dalam rapat paripurna dengan DPRA pada Kamis (19/9/2024). 

Safrizal memberikan apresiasi terhadap pembahasan mengenai pengelolaan karbon di sektor minyak dan gas Aceh.

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM,BANDA ACEH - Penjabat Gubernur Aceh, Dr H Safrizal ZA MSi, menyampaikan pandangan pemerintah terkait enam rancangan Qanun Aceh yang masuk dalam program legislasi prioritas tahun 2024.

Pendapat tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR Aceh, Kamis (26/9/2024).

Agenda paripurna itu meliputi penyampaian pendapat dari berbagai komisi di DPR Aceh mengenai sejumlah rancangan qanun, di antaranya Rancangan Qanun tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Karbon di Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi Aceh, serta rancangan qanun lain yang berfokus pada aspek sosial, ekonomi, dan budaya.

Safrizal memberikan apresiasi terhadap pembahasan mengenai pengelolaan karbon di sektor minyak dan gas Aceh.

Menurutnya, Rancangan qanun ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum bagi masyarakat dan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon di wilayah Aceh, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

"Saat ini, rancangan tersebut masih dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Baca juga: DPRK Nagan Raya Bahas Raqan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Safrizal juga menyatakan dukungannya terhadap perubahan atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Penyempurnaan itu, kata Safrizal, diperlukan untuk memperkuat fungsi dan tugas KKR dalam menyelesaikan berbagai isu tentang kejadian masa lalu di Aceh. 

Perubahan qanun ini juga masih dalam tahap fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Terkait dengan Rancangan Qanun tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Safrizal menekankan pentingnya pengaturan kontribusi perusahaan dalam mendukung pengembangan masyarakat Aceh.

Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, perusahaan pertambangan diwajibkan menyediakan dana pengembangan masyarakat minimal 1 persen dari nilai produksi tahunan.

Selain itu, Safrizal juga menyampaikan pentingnya Rancangan Qanun tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Safrizal berharap Qanun ini dapat meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial dan publik bagi masyarakat disabilitas di Aceh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved