Pilkada Lhokseumawe 2024

Ini 4 Lokasi Kampanye Akbar di Lhokseumawe, Simak Larangan yang Harus Dipatuhi Palson dan Timnya

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe, pada Minggu (29/9/2024) menggelar rapat pleno untuk menetapkan lokasi rapat atau kampanye akbar

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Lhokseumawe, Armiadi MPd 

Dilarang menghasut atau mengadu domba partai politik, calon perseorangan, individu atau kelompok masyarakat.

Dilarang mengancam dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada individu, kelompok masyarakat, partai politik, partai politik lokal atau calon perseorangan.

Dilarang mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.

Dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye calon lain.

Dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada masyarakat peserta kampanye, serta sejumlah larangan lainnya.(*)

Baca juga: Ini Lokasi Pemasangan APK Pilkada 2024 di 10 Kecamatan di Nagan Raya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved