Pilkada Lhokseumawe 2024
Ini 4 Lokasi Kampanye Akbar di Lhokseumawe, Simak Larangan yang Harus Dipatuhi Palson dan Timnya
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe, pada Minggu (29/9/2024) menggelar rapat pleno untuk menetapkan lokasi rapat atau kampanye akbar
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Lhokseumawe, Armiadi MPd
Dilarang menghasut atau mengadu domba partai politik, calon perseorangan, individu atau kelompok masyarakat.
Dilarang mengancam dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada individu, kelompok masyarakat, partai politik, partai politik lokal atau calon perseorangan.
Dilarang mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
Dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye calon lain.
Dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada masyarakat peserta kampanye, serta sejumlah larangan lainnya.(*)
Baca juga: Ini Lokasi Pemasangan APK Pilkada 2024 di 10 Kecamatan di Nagan Raya
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilkada Lhokseumawe 2024
Hasil Pilkada Lhokseumawe 2024, Sayuti - Husaini Unggul, Ini Rincian Suara Setiap Kecamatan |
![]() |
---|
Pilkada 2024 Lhokseumawe, Partisipasi Pemilih Perempuan Lebih Tinggi, Ini Data Lengkapnya |
![]() |
---|
Unggul Hasil Pleno KIP Lhokseumawe, Ini Pernyataan Sayuti Abubakar |
![]() |
---|
Hasil Pleno KIP Lhokseumawe, Sayuti - Husaini Unggul, Ini Rincian Suara untuk 4 Paslon |
![]() |
---|
Amankan Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada, Polres Lhokseumawe Kerahkan Ratusan Personel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.