Info Singkil  

Pemkab Aceh Singkil Terima Pendaftaran PPPK, Ini Jadwal dan Kuota Formasinya 

Menurut Ali Hasmi, total PPPK yang dibuka sebanyak 1.815 formasi. Rinciannya, 1.814 formasi tenaga teknis, termasuk di dalamnya fungsional tertentu.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Pj Bupati Aceh Singkil, Drs Azmi, MAP bersama Kepala BKPSDM, Ali Hasmi, saat pelantikan PPPK, beberapa waktu yang lalu. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil mulai membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendaftaran berlangsung selama 20 hari terhitung 1 sampai dengan 20 Oktober 2024. 

Tata cara pendaftaran bisa diakses pada portal yang telah disediakan Badan Kepegawaian Negara https://sscasn.bkn.go.id.

"Alhamdulillah, hari ini Pemkab Aceh Singkil telah membuka pendaftaran formasi PPPK," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi, Selasa (1/10/2024).

Menurut Ali Hasmi, total PPPK yang dibuka sebanyak 1.815 formasi.

Rinciannya, 1.814 formasi tenaga teknis, termasuk di dalamnya fungsional tertentu.

Sementara 1 formasi tenaga kesehatan dokter spesialis.

Jenjang pendidikan yang diterima mulai SD sampai dengan S1, dan dokter spesialis.

Ali Hasmi mengatakan, penerimaan PPPK ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan tenaga honorer di daerahnya. 

"Kami berharap penerimaan PPPK ini dapat menyelesaikan permasalahan honorer di Aceh Singkil," ujarnya.

Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 65 dan 66 penyelesaian honorer yaitu hingga Desember 2024.

Untuk formasi yang sudah dibuka ini dikhususkan kepada tenaga honorer kategori (THK) II dan honorer yang sudah terdata di data base BKN. 

THK II adalah tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah dan tidak mendapatkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

"Sementara untuk yang tidak terdata akan diselesaikan sesuai arahan pemerintah pusat," jelas Ali Hasmi. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved