Berita Gayo Lues

Raup Keuntungan Rp11 Juta dari Hasil Judi Online, Sahbudin Warga Gayo Lues Dihukum Cambuk 15 Kali

Kasus ini terungkap setelah Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues mendapatkan keluhan dari warga setempat bahwa ada pemain judi online meresahkan.

|
Editor: Agus Ramadhan
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Twitter
Foto Ilustrasi cambuk terhadap pelaku judi online -- Raup Keuntungan Rp 11 Juta dari Hasil Judi Online, Sahbuddin Warga Gayo Lues Dihukum Cambuk 15 Kali 

Raup Keuntungan Rp 11 Juta dari Hasil Judi Online, Sahbudin Warga Gayo Lues Dihukum Cambuk 15 Kali

Laporan Miranda Syahnola Capah | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BLANGKAJEREN - Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren menjatuhkan hukuman cambuk terhadap seorang terdakwa judi online pada Rabu (25/9/2024).

Hukuman itu dijatuhkan kepada Sahbudin (28), warga Desa Tampeng Kecamatan, Kecamatan Kuta Panjang, Kabupaten Gayo Lues.

Ia dinyatakan bersalah karena telah kedapatan bermain judi online.

Perbuatan Sahbudin itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Menjatuhkan ‘Uqubuat terhadap terdakwa Sahbudin dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 15 kali dikurangi sepenuhnya selama masa penahanan sementara," vonis hakim dalam putusan Nomor 6/JN/2024/Ms.Bkj.

Kasus ini terungkap setelah Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues mendapatkan keluhan dari warga setempat bahwa ada pemain judi online yang sudah meresahkan.

Kemudian, dua petugas berhasil mendapati pelaku sedang melakukan jarimah Maisir (Judi) online di sebuah warung di Kecamatan Gayo Lues, pada Kamis (25/4/2024).

Pelaku Sahbudin, mengaku bahwa sudah memainkan judi online tersebut sejak 27 Februari 2024 hingga 24 April 2024.

Selama hampir tiga bulan itu, Sahbudin berhasil meraup keuntungan sebanyak kurang lebih Rp11.670.000.

Menurut petugas Unit Opsnal Satreskim Polres Gayo Lues, barang bukti yang bersama pelaku adalah satu unit handphone. 

Berdasarkan kesaksian, pelaku menunjukkan isi HP-nya ketika di tangkap.

Pada HP nya, pelaku tertangkap sedang memainkan judi online yaitu Slot aplikasi Liga Ciputra dengan akun purwaka77. 

Majelis hakim memutuskan bahwa barang bukti berupa satu handphone dirampas untuk dimusnahkan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved