RESMI, Berikut Daftar Kendaraan yang Dilarang Konsumsi BBM Subsidi, Berlaku Mulai 1 Oktober 2024
Pertamina telah resmi menerapkan kebijakan baru yang membatasi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, khususnya jenis Pertalite dan solar.
SERAMBINEWS.COM – Pertamina telah resmi menerapkan kebijakan baru yang membatasi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, khususnya jenis Pertalite dan solar.
Kebijakan ini mulai berlaku pada (1/102024) dan akan diberlakukan untuk sejumlah kendaraan roda empat serta kendaraan roda dua tertentu.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran, sehingga hanya kelompok masyarakat yang rentan dan membutuhkan yang dapat menikmati manfaat dari subsidi tersebut.
Dengan demikian, diharapkan penggunaan BBM subsidi tidak disalahgunakan oleh kelompok masyarakat yang mampu, atau orang kaya, yang seharusnya tidak menjadi penerima subsidi.
Pertamina menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan ekonomi dan memperkuat daya beli masyarakat.
Dengan membatasi akses BBM subsidi, diharapkan alokasi anggaran untuk subsidi dapat digunakan secara lebih efektif dan efisien.
Kebijakan ini tentu saja akan memicu berbagai respons dari masyarakat, terutama pengguna kendaraan yang terkena dampak.
Pertamina berkomitmen untuk memberikan sosialisasi yang jelas mengenai kendaraan yang termasuk dalam kategori pembatasan, serta mekanisme penyaluran BBM subsidi agar semua pihak dapat memahami dan mengikuti aturan baru ini.
Dengan penerapan kebijakan ini, Pertamina berharap dapat menciptakan sistem distribusi BBM yang lebih adil dan berkelanjutan, serta memastikan bahwa subsidi benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.
Lantas, kendaraan apa saja yang tidak dapat lagi mengisi BBM jenis Pertalite dan solar subsidi mulai 1 Oktober 2024 ?
Daftar Kendaraan
Berikut kendaraan roda empat yang dilarang mengisi BBM Pertalite dan solar subsidi:
*) Suzuki
- All New Ertiga 1.462 cc
- Baleno 1.462 cc
GeRAK Apresiasi Pemda Peraih EFT Award, Fernan: Komitmen Nyata untuk Perubahan Iklim |
![]() |
---|
Paten! Kota Sabang Rangking 3 Nasional Kebijakan Ecological Fiscal Transfer |
![]() |
---|
Bupati Aceh Selatan Raih EFT Award, Komitmen Nyata dalam Tata Kelola Fiskal Lingkungan Hidup |
![]() |
---|
Tersangka Diserahkan ke JPU, Kasus Dana SPP Jeunieb Masuki Tahap Penuntutan |
![]() |
---|
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.