Berita Aceh Besar

Satpol PP Aceh Besar Kembali Amankan Sapi Berkeliaran di Jalan, 7 Hari tak Tebus, Akan Dilelang

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, mengatakan, penertiban itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat dan pengguna jalan yang

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com  
Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar, mengamankan ternak sapi milik warga yang berkeliaran di jalan, Kecamatan Darul Imarah, Rabu (2/10/2024).  

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, mengatakan, penertiban itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat dan pengguna jalan yang merasa resah atas keberadaan ternak tersebut.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar kembali mengamankan sapi yang berkeliaran di jalan depan kantor Camat Darul Imarah, Rabu (2/10/2024).

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, mengatakan, penertiban yang sudah berulang kali itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat dan pengguna jalan yang merasa resah atas keberadaan ternak tersebut.

Ya, gerombolan sapi sudah sering berkeliaran di tengah jalan kawasan itu, sehingga dapat meningkatkan risiko  kecelakaan.

Saat melakukan penertiban, pihaknya menggiring ternak tersebut ke lokasi yang aman untuk ditangkap oleh petugas.

"Ada satu ternak sapi yang kita amankan. Kawasan itu kita ketahui padat kendaraan dan rawan kecelakaan akibat keberadaan ternak," katanya.

Penertiban itu dilakukan dengan cara petugas membentangkan jaring untuk menangkap ternak sapi itu.

Baca juga: Mantan Keuchik Mancang dan Suka Jaya Ditetapkan Tersangka Korupsi APBG, Buron, Kini DPO Polres Pidie

Nantinya, bagi pemilik ternak dapat mengambil hewan ternaknya dalam jangka waktu tujuh hari, serta diwajibkan menebus denda yang sudah ditetapkan.

Penertiban tersebut juga sejalan dengan penerapan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Aceh Besar.

Namun, jika selama tujuh hari tidak diambil, hewan ternak tersebut akan dilelang dan uang hasil lelang tersebut dipotong denda dan sisanya akan dikembalikan ke pemilik sapi tersebut.

Ia meminta agar para peternak dapat melihat bahwa keberadaan hewan ternak miliknya dapat membahayakan para pengguna jalan dan hewan ternak itu juga sangat mengganggu.

“Kepada pemilik ternak kita harap jangan dilepas lagi hewan ternaknya karena itu sudah sangat mengganggu dan rawan kecelakaan.

Orang lain dirugikan, sedangkan peternak merasa tidak bersalah dengan tetap melepas hewan ternaknya lagi. Jangan membuat mudharat bagi orang lain,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Mall Pelayanan Publik Aceh Besar Layani Pembuatan KTP Hingga Pengurusan Surat Tanah

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved