Mahasiswa di Lampung Pamer Alat Kelamin kepada Kasir Minimarket, Pelaku Berdalih Tidak Sadar
GA yang diduga eksibisionisme itu pamer kelamin kepada kasir minimarket. Pelaku bahkan terancam dipecat dari kampusnya.
SERAMBINEWS.COM, LAMPUNG - Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Lampung (Unila) berinisial GA alias N (23) ditangkap polisi karena memamerkan alat kelaminnya.
GA yang diduga eksibisionisme itu pamer kelamin kepada kasir minimarket. Pelaku bahkan terancam dipecat dari kampusnya.
GA terekam lebih dari tiga kali melakukan ekshibisionis di tempat yang sama pada September 202.
Rektor Universitas Lampung (Unila) Lusmeilia Afriani membenarkan bahwa tersangka N itu adalah salah satu mahasiswa di Fakultas Teknik (FT).
"Iya saya sudah mendapatkan informasi atas kasus ini," kata Lusmelia saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/10/2024).
Pihak kampus sendiri menyerahkan proses hukum kepada Polresta Bandar Lampung atas kasus yang menimpa GA tersebut.
"Karena perbuatannya di luar kampus dan ini sudah ditangani pihak kepolisian," katanya.
Lusmelia menambahkan, karena tindakan pidana, secara otomatis mahasiswa itu telah melakukan pelanggaran kode etik yang berat.
Ancamannya, mahasiswa itu akan dipecat atau drop out (DO) jika putusan telah inkrah (berkekuatan hukum tetap).
"Untuk di peraturan akademis akan disesuaikan dengan perilakunya. Kalau terbukti ya pasti dengan sendirinya keluar (DO) karena menjalankan hukumannya," kata dia.
Baca juga: Dituding Video Call Tunjukan Alat Kelamin, Kuasa Hukum: Dia yang Pertama Kali Hubungi Saipul Jamil
Pelaku jadi tersangka
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku G yang memamerkan alat vitalnya di minimarket di Kota Bandar Lampung.
"Jadi G tersebut merupakan mahasiswa kampus negeri dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto saat diwawancarai Tribun Lampung, Rabu (2/10/2024).
Pelaku tindakan asusila itu telah diamankan dan pada saat dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan mengakui karena tidak sadar.
Kemudian setelah penyidik memperlihatkan video tersebut dan pria tersebut telah mengakuinya.
"Kami mendalami psikologi mahasiswa tersebut, normal atau tidaknya yang bersangkutan tersebut," kata Kompol Mukhammad Hendrik.
Pelaku ini sudah empat kali melakukan eksibisionis di lokasi minimarket yang sama.
"Jadi yang bersangkutan modusnya dia tidak sadar," kata Kompol Hendrik.
Pria tersebut terancam dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 281 KUHPidana tentang Perbuatan Cabul di Muka Umum.
Untuk ancaman kepada pelaku antara 5-10 tahun, mahasiswa tersebut sebagai tersangka.
"Akan ada perkembangan terkait kesehatan jiwanya akan diinformasikan," kata Kompol Mukhammad Hendrik.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Bandar Lampung direkam kasir minimarket karena melakukan aksi eksibisionisme di lokasi.
Korban menyebut pelaku yang belum diketahui identitasnya itu sudah beberapa kali mempertunjukkan alat kelaminnya saat berbelanja di minimarket itu.
Dalam video berdurasi 2 menit 4 detik, terlihat pria itu berpenampilan perlente dengan gaya rambut klimis, kunci mobil tergantung di saku dan menenteng iPhone.
Pria itu tampak mengantri di depan kasir sementara resleting celananya terbuka dan memperlihatkan alat kelaminnya.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah minimarket di Jalan Samratulangi, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Senin (30/9/2024).
Terancam Dipecat Kampus
Mahasiswa yang ditangkap karena memamerkan alat kelamin ke kasir minimarket di Lampung terancam dipecat dari kampusnya.
Mahasiswa berinisial GA alias N (23) itu terekam lebih dari tiga kali melakukan ekshibisionis di tempat yang sama pada September 2024.
Rektor Universitas Lampung (Unila) Lusmeilia Afriani membenarkan bahwa tersangka N itu adalah salah satu mahasiswa di Fakultas Teknik (FT).
"Iya saya sudah mendapatkan informasi atas kasus ini," kata Lusmelia saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/10/2024).
Pihak kampus sendiri menyerahkan proses hukum kepada Polresta Bandar Lampung atas kasus yang menimpa GA tersebut.
"Karena perbuatannya di luar kampus dan ini sudah ditangani pihak kepolisian," katanya.
Lusmelia menambahkan, karena tindakan pidana, secara otomatis mahasiswa itu telah melakukan pelanggaran kode etik yang berat.
Ancamannya, mahasiswa itu akan dipecat atau drop out (DO) jika putusan telah inkrah (berkekuatan hukum tetap).
"Untuk di peraturan akademis akan disesuaikan dengan perilakunya. Kalau terbukti ya pasti dengan sendirinya keluar (DO) karena menjalankan hukumannya," kata dia.
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Hendrik Apriliyanto mengatakan akan memeriksa kejiwaan dari tersangka.
Hal ini karena tersangka mengaku tidak menyadari tindakannya saat memamerkan alat kelamin di lokasi minimarket itu.
"Itu pengakuan tersangka, tapi perlu kita dalami dahulu ke psikiater," katanya.
Baca juga: Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Aceh Besar pada 4 Oktober 2024: Tanda Orang yang Taubat
Baca juga: Satgas TMMD Ke-122 Simeulue Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Blang Sebel Teupah Selatan
Baca juga: VIDEO Detik-Detik Rudal Balistik Hipersonik Fattah 2 Hantam Israel, Terlalu Cepat untuk Dideteksi
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Mahasiswa di Lampung Jadi Tersangka Eksibisionis
Wanita Pedagang Baju di Berastagi Tewas Ditikam Perampok, Pelaku Ngaku Butuh Uang Buat Lahiran Istri |
![]() |
---|
Tingkatkan Branding di Pasar Digital, Farid Gelar Pelatihan Fotografi untuk Pelaku UMKM |
![]() |
---|
Sosok Robin Westman, Penembak Sekolah Pakai Senjata Bertuliskan 'Bunuh Trump' dan 'Bakar Israel' |
![]() |
---|
Tak Puas Berhubungan Badan, Titus Sutrisno Bunuh Sumiati Wanita Open BO di Tegal |
![]() |
---|
Demo di DPR Ricuh, Bentrokan Meluas, Massa dan Polisi Saling Serang Pakai Batu saat Dipukul Mundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.