Alhamdulillah BPNT Tahap 5 Bulan Oktober 2024 Kembali Disalurkan, Berikut Cara Cek Daftar Penerima

BPNT tahap 5 ini merupakan rapelan dari bulan September 2024, dengan setiap KPM akan menerima bantuan tunai sebesar Rp 400 ribu.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/Foto kiriman warga
Warga memperlihatkan dana BLT tahap kedua tahun 2024di Gampong Kuta Krueng, Pidie Jaya sebesar Rp 400.000 per KK. 

SERAMBINEWS.COM  - Simak inilah cara cek penerima beserta cara mengecek penerima BPNT tahap 5 bulan Oktober 2024.

Pada bulan Oktober ini, pemerintah telah mencairkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 5 bagi keluarga penerima manfaat (KPM).

BPNT tahap 5 ini merupakan rapelan dari bulan September 2024, dengan setiap KPM akan menerima bantuan tunai sebesar Rp 400 ribu.

Bagi masyarakat yang belum menerima BPNT tahap 4 pada bulan Agustus 2024, mereka akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp 600 ribu.

Bantuan langsung ini bertujuan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan keluarga di tengah tantangan ekonomi.

Proses pencairan BPNT dilakukan melalui rekening masing-masing KPM di bank HIMBARA. Penerima dapat mencairkan bantuan ini dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka.

Selain itu, bantuan sosial sembako juga tersedia untuk dicairkan di kantor pos, memberikan fleksibilitas lebih bagi masyarakat dalam mengakses bantuan tersebut.

Pemerintah berharap dengan adanya BPNT, kesejahteraan keluarga penerima manfaat dapat meningkat dan ketahanan pangan masyarakat tetap terjaga.

Berikut cara cek penerima BPNT September 2024 secara online:

Cara Cek Bansos Oktober 2024

Melalui Laman cekbansos.kemensos.go.id

1.    Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/   

2.    Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

3.    Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.

4.    Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved