Berita Banda Aceh

JPPRA Kecam Dugaan Tindak Kekerasan Santri di Aceh Barat, Kedapatan Merokok Disiram Air Cabai

Pelaku menghukum korban karena kedapatan merokok, dengan menyiramkan air yang dicampur cabai ke tubuhnya

|
Editor: Nur Nihayati
Dok JPPRA
Koordinator Sekretariat Nasional (JPPRA), Kiai Yoyon S. Amin, M. Hum, saat membuka acara Diskusi Kelompok Terarah (FGD) tentang Pencegahan Kekerasan Anak di Pesantren bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Pondok Pesantren Ketitang Cirebon, Jumat, 23 Agustus 2024. Dok JPPRA 

Menurut Kiai Yoyon supaya aparat penegak hukum bisa menyelesaikan kasus ini.

"Kami sangat berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas kasus ini.

Kekerasan tidak bisa dibiarkan, dan pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," tegasnya.

Pernyataan sikap yang dikeluarkan JPPRA juga mengajak seluruh pesantren di Indonesia, untuk memperkuat komitmen mereka dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak. 

JPPRA menekankan bahwa, pesantren harus menjadi garda terdepan dalam menciptakan generasi penerus yang berakhlak mulia, tanpa menggunakan metode kekerasan.

"Semoga kasus ini menjadi momentum bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam mendisiplinkan anak didik, demi menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda kita," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved