WNI Tewas Dikeroyok 22 Rekannya Sesama Warga Indonesia di Kamboja, Bekerja di Perusahaan Judi Online
Kemlu Republik Indonesia mengonfirmasi meninggalnya seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Hasdi Alfahin Harahap (30) akibat dikeroyok
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengonfirmasi meninggalnya seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Hasdi Alfahin Harahap (30) akibat dikeroyok 22 rekan kerjanya sesama WNI di Poipet, Kamboja.
Peristiwa terjadi pada 23 September 2024.
Belakangan diketahui korban dan para pelaku bekerja di perusahaan judi online.
“KBRI Phnom Penh telah menerima informasi dari kepolisian Kamboja bahwa benar ada seorang WNI dengan nama Hasdi Alfahin Harahap usia 30 tahun yang meninggal di Poipet pada 23 September yang lalu," kata Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha dalam konferensi pers di Kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024).
Menurut Judha, berdasarkan keterangan dari polisi Hasdi menjadi korban kekerasan fisik.
"Karena kekerasan tersebut yang bersangkutan mengalami luka berat yang menyebabkan kematian,” ucap dia.
Saat ini 22 WNI yang terlibat penganiayaan terhadap Hasdi sudah ditahan kepolisian Kamboja.
Dari 22 orang itu, ada dua wanita yang juga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
“Ada 22 WNI yang melakukan kekerasan terhadap korban termasuk ada dua wanita. 22 saat ini statusnya ditahan oleh kepolisian Kamboja,” katanya.
Berdasarkan hasil investigasi kepolisian setempat, korban dituduh mencuri uang sehingga rekan kerjanya melakukan aksi penganiayaan.
KBRI Phnom Penh saat ini telah berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja untuk meminta akses kekonsuleran bagi 22 WNI yang ditahan.
KBRI akan melakukan pendampingan hukum guna memastikan mereka mendapat hak secara adil dalam sistem peradilan di Kamboja.
Adapun perihal pemulangan jenazah korban, perusahaan tempat korban bekerja dan 22 pelaku menyatakan akan bertanggung jawab.
KBRI juga sudah berkoordinasi dengan perusahaan tempat korban bekerja dan keluarga yang ada di Indonesia.
“Jadi kita akan memulangkan jenazah. KBRI dan perusahaan juga sudah menghubungi keluarga yang ada di Indonesia,” ungkapnya.
Judha menegaskan, meski perusahaan judi online legal di Kamboja, para WNI yang menetap di sana diimbau tidak bekerja pada jenis perusahaan tersebut.
“Kami sangat mengimbau sekali untuk keamanan bersama, kepentingan bersama, jadi mohon untuk tidak bekerja di perusahaan judi,” katanya.
Judha juga menyatakan berdasarkan regulasi yang diatur dalam UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, para WNI yang bekerja di luar negeri tidak akan ditempatkan pada sektor-sektor yang dilarang undang-undang, termasuk perjudian.
Dengan kata lain, para WNI tersebut diduga merupakan bekerja ke Kamboja secara ilegal.
“Sebetulnya, walaupun judi adalah sektor yang legal di Kamboja, sesuai dengan UU 18 Tahun 2017 mengenai Perlindungan Pekerja Migran, di situ ditetapkan bahwa kita tidak melakukan penempatan ke sektor-sektor yang dilarang undang-undang termasuk judi,” jelas dia.
Baca juga: Sosok Fajri Anugrah, Kelola 3 Situs Judi Online, Dikendalikan Bos di Kamboja, Omzet 300 Juta Sebulan
Korban TPPO Meninggal di Kamboja, Syamsul Bekerja pada Bandar Judi Online
Seorang warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dikabarkan meninggal dunia di Kamboja sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pria yang menjadi korban itu bernama Syamsul Diana Ahmad (30) asal warga Kampung Parungseah Berong, RT 01/RW 04, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.
Syamsul diduga menjadi korban jaringan TPPO transnasional untuk bandar judi online.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi Jejen Nurjanah membenarkan hal itu.
"Betul korban merupakan korban TPPO. Awalnya korban diajak kerja ke Singapura. Ternyata di ajak ke Kamboja," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Jumat (13/09/2024).
Jejen mengatakan, korban saat itu ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia di Kamboja.
"Dia pulang kerja ke mess tempat istirahatnya. Pas pagi dibuka kamarnya dan dicek oleh temannya sudah meninggal," ucapnya.
Jenazah Syamsul kini dalam tahap pemulangan ke rumah duka di Kampung Parungseah Berong, RT 01/RW 04, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi.
"Sekarang sedang penjemputan jenazah oleh pak Kades. Nanti kita sama-sama ke rumah korban," ujarnya.
Menurut Jejen, saat ini di Sukabumi memang marak terjadi kasus perdagangan orang.
Modus yang terjadi, kata Jejen, hampir sama, yakni korban diajak oleh temannya untuk bekerja di suatu negara. Setelah itu, korban dipekerjakan di negara lain.
"Hampir sama, dihubungi temannya, diajak kerja dan dijemput sama temannya untuk kerja di Singapura, tapi faktanya ini di Kamboja," jelas Jejen.
Disinggung kaitan dengan kronologi kejadian, apakah korban mendapat kekerasan atau tidak manusiawi dari pihak yang memperkejakannya, Ia tidak mengetahui pasti soal tersebut.
Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda pada Dinas Tenga Kerja dan Transmigras (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Elly Widianingsih, pihaknya tidak mengetahui secara pasti kronologis kematian warga Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi tersebut.
Namun pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya yang meninggal di Negara Kamboja, setelah pihak Desa mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 02 Agustus 2024.
Baca juga: Dua Pelaku Zina Warga Nagan Raya Dicambuk 100 Kali, Begini Kronologi Kasusnya
Baca juga: Pj Bupati Aceh Timur Tinjau Peternakan Sapi, Dorong Pemuda Garap Sektor Peternakan
Baca juga: Kisah Tukang Parkir di Banda Aceh,Berhasil Wujudkan Mimpi Terbang ke Jakarta dan Masuk Gedung DPR RI
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Polres Aceh Utara Latih 49 Bhabinkamtibmas Gunakan Aplikasi Fasih untuk Dukung Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
VIDEO - PM Israel Panik! Kabur Dari Rumah saat Dikepung Massa Pendemo |
![]() |
---|
Perkuat Pemberdayaan Perempuan & UMKM, Bank Aceh Salurkan Pembiayaan Rp 50 Miliar ke KOMIDA Syariah |
![]() |
---|
Data BPS: Angka Kemiskinan Abdya Turun 2 Persen di Tahun 2025 |
![]() |
---|
16 Dapur MBG di Aceh Timur Beroperasi, Bupati Minta Berdayakan Petani Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.