Berita Subulussalam
YARA Lapor Komisioner Panwaslih dan KIP Subulussalam ke DKPP, Diduga Langgar Ini
"Laporan ke DKPP sudah kami masukkan dan diterima terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu," kata Safaruddin
Penulis: Sara Masroni | Editor: Nur Nihayati
"Laporan ke DKPP sudah kami masukkan dan diterima terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu," kata Safaruddin
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) selaku kuasa hukum pasangan calon Fajri Munthe - Karlinus melaporkan lima Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan tersebut tertuang dalam tanda terima dokumen pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor : 259/01-4/SET-02/X/2024, tertanggal 4 Oktober 2024, yang diserahkan langsung Safaruddin selaku Ketua YARA.
"Laporan ke DKPP sudah kami masukkan dan diterima terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu," kata Safaruddin di DKPP kepada wartawan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Menurutnya, Panwaslih Kota Subulussalam dilaporkan ke DKPP karena dinilai tidak profesional dan melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Subulussalam.
Salah satunya, dugaan melanggar kode etik terkait laporan YARA ke Panwaslih mengenai Keputusan KIP Kota Subulussalam nomor 34 tahun 2024 tentang perubahan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam tahun 2024 yang meloloskan paslon H Affan Alfian SE - Irwan Faisal SH sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam.
"Laporan YARA dimasukkan ke Panwaslih pada tanggal 26 September 2024 namun laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil oleh Panwaslih yang ditetapkan pada tanggal 27 September 2024. Sementara, surat pemberitahuan diserahkan Panwaslih ke YARA pada tanggal 1 Oktober 2024 atau 5 hari setelah rapat pleno. Padahal, sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020, pemberitahuan paling lambat 1 hari disampaikan kepada pemohon," kata Safar.
Selain itu, upaya perbaikan permohonan pemohon juga tidak diberikan oleh Panwaslih tetapi langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil. Kemudian, di Peraturan disebutkan bahwa Bawaslu nomor 2 tahun 2020, Panwaslih harus memberi waktu masa perbaikan permohonan.
"Dalam surat pemberitahuan yang kami terima, Panswalih tidak menyebutkan alasan permohonan kami tidak memenuhi syarat formil dan materil. Ini aneh Panswalihnya," kata Safar.
"Selain Panwaslih, YARA juga melaporkan lima Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam terkait Surat Keputusan KIP Nomor 34 tahun 2024 tentang perubahan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikot Subulussalam tahun 2024," pungkasnya. (*)
| Insiden Tanjakan Kedabuhan, Polantas Subulussalam Ungkap Penyebab Truk Pengangkut Bata Masuk Jurang | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Badan Usaha Ekonomi Produktif Dilanching di Subulussalam, Wujudkan Pemberdayaan Masyarakat Produktif | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| 6 Siswa SMAN Unggul Subulussalam Wakili Aceh di Ajang FIKSI Tingkat Nasional | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Antoni Berampu Kembali Jabat Ketua PGRI Kota Subulussalam | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Banleg DPRK Rampungkan Raqan RPJMD, Tampung Visi Misi Walkot Subulussalam dan Penuntasan Defisit | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.