Berita Subulussalam

YARA Lapor Komisioner Panwaslih dan KIP Subulussalam ke DKPP, Diduga Langgar Ini

"Laporan ke DKPP sudah kami masukkan dan diterima terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu," kata Safaruddin

Penulis: Sara Masroni | Editor: Nur Nihayati
YouTube Serambinews
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safararuddin SH MH 

"Laporan ke DKPP sudah kami masukkan dan diterima terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu," kata Safaruddin

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) selaku kuasa hukum pasangan calon Fajri Munthe - Karlinus melaporkan lima Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan tersebut tertuang dalam tanda terima dokumen pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor : 259/01-4/SET-02/X/2024, tertanggal 4 Oktober 2024, yang diserahkan langsung Safaruddin selaku Ketua YARA.

"Laporan ke DKPP sudah kami masukkan dan diterima terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu," kata Safaruddin di DKPP kepada wartawan, Jakarta, Jumat (4/10/2024). 

Menurutnya, Panwaslih Kota Subulussalam dilaporkan ke DKPP karena dinilai tidak profesional dan melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Subulussalam

Salah satunya, dugaan melanggar kode etik terkait laporan YARA ke Panwaslih mengenai Keputusan KIP Kota Subulussalam nomor 34 tahun 2024 tentang perubahan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam tahun 2024 yang meloloskan paslon H Affan Alfian SE - Irwan Faisal SH sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam

"Laporan YARA dimasukkan ke Panwaslih pada tanggal 26 September 2024 namun laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil oleh Panwaslih yang ditetapkan pada tanggal 27 September 2024. Sementara, surat pemberitahuan diserahkan Panwaslih ke YARA pada tanggal 1 Oktober 2024 atau 5 hari setelah rapat pleno. Padahal, sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020, pemberitahuan paling lambat 1 hari disampaikan kepada pemohon," kata Safar.

Selain itu, upaya perbaikan permohonan pemohon juga tidak diberikan oleh Panwaslih tetapi langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil. Kemudian, di Peraturan disebutkan bahwa Bawaslu nomor 2 tahun 2020, Panwaslih harus memberi waktu masa perbaikan permohonan. 

"Dalam surat pemberitahuan yang kami terima, Panswalih tidak menyebutkan alasan permohonan kami tidak memenuhi syarat formil dan materil. Ini aneh Panswalihnya," kata Safar.

"Selain Panwaslih, YARA juga melaporkan lima Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam terkait Surat Keputusan KIP Nomor 34 tahun 2024 tentang perubahan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikot Subulussalam tahun 2024," pungkasnya. (*)

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved