Kesehatan

Banyak Masih Ragu, Sunat Justru Dianjurkan saat Bayi, dr Boyke Ungkap Alasan dan Manfaat Secara Umum

Sunat atau khitan dalam perspektif medis merupakan suatu operasi kecil atau operasi minor untuk memperbaiki organ laki-laki atau untuk menjaga kebersi

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
IST
Dokter Boyke Dian Nugraha jelaskan soal anjuran sunat anak laki-laki saat masih bayi 

Kedua, dalam perspektif medis, sunat dilakukan untuk mencegah berbagai macam penyakit yang dapat menyerang alat kelamin. 

Sunat Lebih Dianjurkan saat Bayi

Memang tak dipungkiri saat ini masih banyak orang tua yang masih ragu untuk menyunatkan anaknya ketika masih bayi.

Tapi sebenarnya tidak ada patokan kapan usia anak sebaiknya disunat, yang penting sebelum akil baligh. 

Baca juga: Cara Sehat Berbuka Puasa Bagi Ibu Hamil, dr Boyke : Ada Beberapa Hal yang Tak Boleh Dikonsumsi

Namun di samping itu semua, sunat lebih dianjurkan saat bayi.

Menurut dr Boyke, dari sisi medis sunat lebih baik dilakukan lebih awal, artinya sunat dianjurkan saat anak masih bayi.

Hal ini dilakukan karena proses penyembuhan luka lebih cepat sembuh karena regenerasi kulit bayi lebih cepat, luka setelah disunat akan lebih cepat sembuh.

Tak hanya itu, Bayi juga tidak bisa memegang luka sehingga jahitan pun aman.

"Dari sisi medis sunat lebih baik kalau dilakukan lebih awal karena proses penyembuhan luka akan lebih cepat dan leib cepat pulih, tidak menimbulkan trauma dan anak bayi belum terlalu aktif bergerak sehingga orang 
tua akan lebih mudah atau nyaman dalam menjalani proses perawatan atau penyembuhan," sambung dr Boyke.

Manfaat Sunat untuk Kesehatan

Dalam kesempatan yang sama, dokter kelahiran Bandung 4 Desember 1956 ini juga mengungkap beberapa manfaat sunat untuk kesehatan, berikut diantaranya: 

1. Mencegah masalah-masalah 

Manfaat pertama, sunat dapat mencegah masalah-masalah pada penis.

Pada beberapa kasus diantaranya, kulup pada penis yang tidak disunat dapat menempel kuat pada penis dan menyebabkan fimosis.

Hal ini kemudian dapat menyebabkan peradangan pada kulup atau kepala penis.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved