Berita Politik
Ingat! Anggota DPR dan Pejabat Dilarang Terlibat Kampanye Pilkada 2024, Sanksinya Bisa Pidana
Praktik ini dinilai melanggar aturan hukum yang berlaku, dan para pejabat yang terbukti terlibat bisa dikenai sanksi pidana.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Anggota DPR dan pejabat di semua tingkatan yang berkampanye, apalagi menjadi tim sukses salah satu pasangan calon kepala daerah, dapat dikenakan sanksi pidana.
Karena perbuatan tersebut jelas melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Hal itu disampaikan Advokat dan Mediator, Dr Bukhari, MH CM kepada Serambinews.com, Minggu (6/10/2024).
“Menjelang Pilkada serentak 2024 di Aceh, sejumlah kekhawatiran muncul terkait dugaan keterlibatan pejabat negara dalam tim kampanye pasangan calon, baik untuk gubernur maupun bupati di beberapa kabupaten/kota,” ujar Dr Bukhari.
Praktik ini dinilai melanggar aturan hukum yang berlaku, dan para pejabat yang terbukti terlibat bisa dikenai sanksi pidana.
Menurut Bukhari, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan tegas melarang pejabat negara, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk ikut serta dalam tim kampanye.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b, yang menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan fungsional dilarang menjadi tim kampanye untuk pasangan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, baik pada pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati/walikota.
Larangan ini berlaku guna menjaga netralitas pejabat dalam proses pemilihan dan menghindari penyalahgunaan wewenang.
Advokat dan Mediator juga menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku bagi seluruh pejabat di semua tingkatan.
“Baik untuk pemilihan gubernur maupun bupati, pejabat publik harus tetap menjaga netralitasnya,” tukas dia .
“Jika terlibat dalam kampanye, apalagi menjadi tim sukses salah satu calon, itu jelas melanggar aturan yang sudah ditetapkan dan dapat dikenakan sanksi pidana,” kata Bukhari.
Selain larangan administratif, norma hukum juga mengatur sanksi pidana bagi pejabat yang melanggar aturan kampanye.
Pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa pejabat negara yang terbukti melanggar ketentuan kampanye dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 18 juta.
Larangan ini mencakup keterlibatan pejabat dalam kampanye untuk pemilihan gubernur maupun bupati, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Raja Juli Antoni Jadi Sekjen, PSI Aceh:Langkah Strategis Konsolidasi Partai |
![]() |
---|
Prabowo Tunjuk Sugiono Jadi Sekjen Gerindra, Mahfudz: Rakyat Aceh Bangga |
![]() |
---|
Ampon Man Sebut Keberhasilan Revisi UUPA Akan Jadi Legacy Tiga Presiden RI |
![]() |
---|
Penyusunan Pengurus Tuntas, DPW PAN Aceh belum Agendakan Jadwal Pelantikan |
![]() |
---|
Komisi II DPR Dukung Perpanjangan Dana Otsus Aceh, Usul Pembentukan Panja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.