Pilkada Aceh Tamiang 2024

Panwaslih Aceh Tamiang Temukan 7 Titik Perusakan APK, Bireuen Ada 8 Kasus

Pihaknya sudah melakukan pengecekan terkait kasus ini dan mendapat temuan sebanyak tujuh titik yang tersebar di enam desa.

|
Penulis: Sara Masroni | Editor: Saifullah
Serambinews.com
Kondisi Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi di Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang. Diduga kuat atribut kampanye itu memang sengaja dirusak, karena kondisi yang sama juga ditemukan di beberapa desa lainnya di kecamatan tersebut. 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tamiang mulai melakukan pengecekan dan menyiapkan keterangan terkait temuan dugaan perusakan sejumlah alat peraga kampanye (APK) di wilayah tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Panwaslih Aceh Tamiang, Muhammad Ridwan mengatakan, sejauh ini memang belum ada laporan terkait dugaan perusakan tersebut. 

Meski demikian, pihaknya sudah melakukan pengecekan terkait kasus ini dan mendapat temuan sebanyak tujuh titik yang tersebar di enam desa.

“Masuknya temuan, sudah cek tingkat bawah yakni kecamatan semalam, memang nampak koyak. Itu lagi disiapin keterangan-keterangannya,” ucap Ridwan saat dihubungi Serambinews.com, Senin (7/10/2024).

“Temuan ada di enam desa tujuh titik,” tambahnya.

Komisioner Panwaslih Aceh Tamiang itu menyampaikan, karena masih bersifat temuan maka pihaknya masih mendata paslon mana yang dirugikan dan belum bisa memastikan rekomendasi atau putusan apa yang akan diberikan ke depan.

“Ini masih temuan, masih kita kroscek belum tahu lari ke mana. Kalau masuk ke tindak pidana pemilihan, ada tahapan selanjutnya,” jelas Ridwan.

8 titik di Bireuen

Sementara di tempat berbeda, Ketua Panwaslih Bireuen, Agusni, SP, MSi mengungkapkan, sejauh ini juga belum ada yang menyampaikan laporan kepada pihaknya. 

Meski demikian, sebanyak delapan titik perusakan APK menjadi temuan di sana.

"Namun hasil pengawasan jajaran pengawas tingkat kecamatan dan gampong, sudah kita lakukan inventarisir dugaan perusakan APK ini di sejumlah kecamatan dalam Kabupaten Bireuen," ungkap Agusni.

Dijelaskannya, bila seseorang terbukti merusak APK bisa dikenakan pasal 187 A ayat 3, dengan ancaman kurungan 1 bulan paling lama 6 bulan, dan denda Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.

"Untuk itu, kami mengimbau agar pendukung paslon untuk tidak saling merusak APK karena ini bisa memicu timbulnya konflik," tutupnya.

Di sisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh, Muhammad, SE.Ak mengatakan, jika terbukti melakukan perusakan APK maka masuk ke dalam salah satu tindak pidana pemilihan dan proses penanganannya di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Kalau di Gakkumdu ada unsur kepolisian dan unsur kejaksaan,” kata Muhammad.

Komisioner Panwaslih Aceh itu mengimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga proses Pilkada ini agar berjalan dengan baik dan damai. 

“Sama-sama dijaga keteduhan hingga selesai pemilihan,” pungkasnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved