Pilkada Aceh Tamiang 2024
Panwaslih Aceh Tamiang Temukan 7 Titik Perusakan APK, Bireuen Ada 8 Kasus
Pihaknya sudah melakukan pengecekan terkait kasus ini dan mendapat temuan sebanyak tujuh titik yang tersebar di enam desa.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Saifullah
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tamiang mulai melakukan pengecekan dan menyiapkan keterangan terkait temuan dugaan perusakan sejumlah alat peraga kampanye (APK) di wilayah tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Panwaslih Aceh Tamiang, Muhammad Ridwan mengatakan, sejauh ini memang belum ada laporan terkait dugaan perusakan tersebut.
Meski demikian, pihaknya sudah melakukan pengecekan terkait kasus ini dan mendapat temuan sebanyak tujuh titik yang tersebar di enam desa.
“Masuknya temuan, sudah cek tingkat bawah yakni kecamatan semalam, memang nampak koyak. Itu lagi disiapin keterangan-keterangannya,” ucap Ridwan saat dihubungi Serambinews.com, Senin (7/10/2024).
“Temuan ada di enam desa tujuh titik,” tambahnya.
Komisioner Panwaslih Aceh Tamiang itu menyampaikan, karena masih bersifat temuan maka pihaknya masih mendata paslon mana yang dirugikan dan belum bisa memastikan rekomendasi atau putusan apa yang akan diberikan ke depan.
“Ini masih temuan, masih kita kroscek belum tahu lari ke mana. Kalau masuk ke tindak pidana pemilihan, ada tahapan selanjutnya,” jelas Ridwan.
8 titik di Bireuen
Sementara di tempat berbeda, Ketua Panwaslih Bireuen, Agusni, SP, MSi mengungkapkan, sejauh ini juga belum ada yang menyampaikan laporan kepada pihaknya.
Meski demikian, sebanyak delapan titik perusakan APK menjadi temuan di sana.
"Namun hasil pengawasan jajaran pengawas tingkat kecamatan dan gampong, sudah kita lakukan inventarisir dugaan perusakan APK ini di sejumlah kecamatan dalam Kabupaten Bireuen," ungkap Agusni.
Dijelaskannya, bila seseorang terbukti merusak APK bisa dikenakan pasal 187 A ayat 3, dengan ancaman kurungan 1 bulan paling lama 6 bulan, dan denda Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.
"Untuk itu, kami mengimbau agar pendukung paslon untuk tidak saling merusak APK karena ini bisa memicu timbulnya konflik," tutupnya.
Di sisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh, Muhammad, SE.Ak mengatakan, jika terbukti melakukan perusakan APK maka masuk ke dalam salah satu tindak pidana pemilihan dan proses penanganannya di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Kalau di Gakkumdu ada unsur kepolisian dan unsur kejaksaan,” kata Muhammad.
Komisioner Panwaslih Aceh itu mengimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga proses Pilkada ini agar berjalan dengan baik dan damai.
“Sama-sama dijaga keteduhan hingga selesai pemilihan,” pungkasnya.(*)
Alat Peraga Kampanye (APK)
perusakan APK
Panwaslih Bireuen
Panwaslih Aceh Tamiang
Aceh Tamiang
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Armia-Ismail Dilantik Senin Sore |
![]() |
---|
Armia Pahmi Unggul di Pilkada Aceh Tamiang, Apkasindo Optimis Kehidupan Petani Sawit Membaik |
![]() |
---|
Mualem Berjaya di Aceh Tamiang, PA Ucapkan Terima Kasih kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Mualem dan Armia Pahmi Unggul di Aceh Tamiang, Asra Minta Hormati Hasil Rekapitulasi |
![]() |
---|
Kuasai Seluruh Kecamatan, Armia Pahmi-Ismail Unggul 72,5 Persen di Pilkada Aceh Tamiang 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.