6 Kebohongan Jokowi Menurut Habib Rizieq Shihab, Digugat Rp 5.246 Triliun karena Dianggap Pencitraan

"Untuk sidang berikutnya, supaya dilengkapi dengan apa yang disampaikan tadi, cukup ya. Sidang ditunda hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2024, di ruanga

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews
Habib Rizieq Shihab dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

Alasan Sidang Gugatan Rizieq Shihab Ditunda
 
Sidang perdana gugatan Rizieq Shihab terhadap Presiden Jokowi, Selasa, ditunda hingga 22 Oktober 2024 mendatang.

Pasalnya, pihak penggugat, Rizieq dan kawan-kawan, keberatan karena pihak tergugat tak membawa surat kuasa atas nama pribadi Jokowi.

"Izin, Yang Mulia. Setelah tadi kita melihat surat tugas. Perlu kami sampaikan, gugatan kami itu ditujukan kepada personel Pak Joko Widodo. Bukan dalam kapasitasnya sebagai presiden," ujar kuasa hukum penggugat, Selasa.

Menanggapi hal itu, Hakim Ketua, Suparman, juga berpendapat sama.

"Begitu ya pihak kuasa (Tergugat), jadi kalau saya lihat juga dicermati dengan baik, bunyi surat gugatan ini yang digugat Joko Widodo secara pribadi personal. Bukan presidennya," ujar Suparman.

Menjawab hal tersebut, pihak tergugat berdalih karena relas disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara.

Karena itu, pihak tergugat menghadiri persidangan tersebut lebih dulu.

"Memang benar, Yang Mulia kalau kami cermati dari gugatan itu Joko Widodo sebagai pribadi. Namun demikian, relas tersebut sampai di kantor kami," kata kuasa hukum tergugat. 

"Jadi mau tidak mau kami untuk sementara menghadiri terlebih dahulu. Kemudian akan kami laporkan bahwa gugatan tersebut ditujukan kepada pribadi," imbuh dia.

Terkait hal itu, Suparman pun menunda sidang pada 22 Oktober 2024 mendatang.

Ia meminta pihak tergugat untuk melengkapi dokumen yang diminta.

 

Habib Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.246 Triliun

 Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ganti rugi Rp5.246,75 triliun baru-baru ini. 

Gugatan berasal dari Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan berbentuk perdata ditujukan terhadap Presiden Jokowi langsung mendapat respons dari istana.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved