Selebriti

Masalah kian Melebar, Keluarga Vadel Badjideh Tak Terima Dihina, Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi

"Tadi laporan kami sudah diterima dan sudah keluar LP. NM dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik," kata Razman Arif Nasution.

Editor: Nur Nihayati
Tribunnews
Kolase: Vadel Badjideh dan Nikita Mirzani 

"Tadi laporan kami sudah diterima dan sudah keluar LP. NM dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik," kata Razman Arif Nasution.
 
SERAMBINEWS.COM - Kasus Lolly, Vadel Badjideh dan Nikita Mirzani agaknya mulai melebar.

Kini kasus tersebut menjadi perhatian publik.

Hingga kini persoalan Lolly dan ibunya Nikita Mirzani belum ada penyelesaian.

Presenter dan pemain film Nikita Mirzani resmi dilaporkan keluarga Vadel Badjideh, ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024) malam.

Umar Badjideh ayah Vadel Badjideh memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirzani, karena merasa keluarganya sudah dihina dan dicemarkan nama baiknya lewat media sosial.

Setelah beberapa jam bertemu petugas SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, keluarga Vadel Badjideh yang didampingi oleh kuasa hukum, Razman Arif Nasution mengklaim laporannya diterima polisi.

Tentu saja laporan polisi keluarga Vadel Badjideh menjadi babak baru dalam perseteruannya dengan Nikita Mirzani, selama satu bulan terakhir ini.

"Tadi laporan kami sudah diterima dan sudah keluar LP. NM dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik," kata Razman Arif Nasution.

Umar Badjideh menegaskan bahwa pernyataan Nikita Mirzani di media sosial, sudah membuat keluarganya merasa terhina. Sehingga, perlu ada laporan polisi untuk membuat janda tiga anak itu jera.

"Ya terkait fitnah saya disebut tukang semir. Lalu banyak lah, termasuk disebut otak keluarga saya dibalut dengan t*i," ucap Umar Badjideh.

"Sama adanya body shamming, terkait NM menyebut wajah keluarga Badjideh seperti aspal tidak rata," timpal Razman Arif Nasution.

 Razman Nasution, kakak Vadel Badjideh, Martin Badjideh dan sang ayah Umar Badjideh - (Tangkapan layar YouTube Mantra Room)

Razman menyebut Nikita Mirzani dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE dalam laporan polisi keluarga Vadel Badjideh, mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," tegas Razman Arif Nasution.

Razman mengakui keluarga Vadel Badjideh yakin bisa membuat Nikita Mirzani masuk penjara, karena bukti yang dibawa cukup banyak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved