OTT di Kalimantan Selatan, KPK: Gubernur Kalsel Jadi Tersangka, Sita Uang Suap Lebih Rp 10 Miliar

Ghufron menjelaskan, mereka terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan perwakilannya di Kalsel.

|
Editor: Faisal Zamzami
Via Kompas
Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Sahbirin Noor 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Selain Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB), tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Tersangka lainnya adalah dua orang dari pihak swasta, yaitu Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Ghufron menjelaskan, mereka terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan perwakilannya di Kalsel.

Status hukum tersebut diberikan setelah KPK memeriksa semua orang yang tertangkap dan bukti yang ditemukan.

"Telah diekspose pimpinan KPK," ujarnya.

 

Berikut daftar tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

1. Sahbirin Noor alias Paman Birin (Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
6. Sugeng Wahyudi (swasta)
7. Andi Susanto (swasta)

Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: SOSOK Erik Adtrada Ritonga, Bupati Labuhanbatu yang Kena OTT KPK, Harta Kekayaan Capai Rp 15 Miliar

KPK Sita Uang Suap Lebih dari Rp 10 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp 10 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur (Pemprov Kaltim).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved