Pilkada Kota Langsa 2024

Panwaslih Langsa Investigasi Dugaan Keterlibatan Oknum Pj Keuchik dan Keuchik di Deklarasi Paslon 

"Hasil investigasi ini nanti akan kita publiskasikan ke publik, apakah terbukti atau tidak para oknum ASN Pemko Langsa ini melanggar undang-undang."

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Humas Panwaslih Langsa
Dua Komisioner Panwaslih Kota Langsa, Rizki Mulia Ramazan dan Azhari, saat bersama Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Misbahul Munauwar, SH, ketika melakukan kunjungan ke Kantor Panwaslih setempat, Senin (7/10/2024). 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Langsa sedang mempelajari (invetigasi) dugaan keterlibatan sejumlah oknum keuchik dan Penjabat (Pj) keuchik pada deklarasi sebuah ormas kepada salah satu pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa, beberapa hari lalu. 

Sementara dalam tayangan video yang kini viral dan sedang hangat dibahas di tengah masyarakat di Kota Langsa itu, oknum keuchik dan Pj Keuchik berstatus PNS memakai seragam salah satu ormas itu hadir di acara silaturahmi sekaligus deklarasi dukungan ke salah satu paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa.

Oknum PNS yang terlihat hadir dalam video beredar pada acara deklarasi salah satu ormas ke salah satu paslon itu, adalah Pj Keuchik Gampong Karang Anyar, HT, Pj Keuchik Gampong Timbang Langsa, YM, Pj Keuchik Gampong Sungai Pauh, HM, dan Keuchik Gampong Lhoek Bani, YR. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Kota Langsa, Rizki Mulia Ramazan kepada Serambinews.com, Selasa (8/10/2024), menyebutkan, saat ini Panwaslih sedang mendalami dan melakukan ivestigasi terhadap 4 oknum ASN sebagai keuchik dan Pj Kechhik, terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN

"Atas dugaan temuan awal keterlibatan oknum ASN keuchik dan Pj keuchik di deklarasi salah satu paslon Wali Kota dan Wali Kota Langsa yang videonya beredar di tengah masyarakat, kita terlebih dahulu melakukan investigasi," ucapnya.

"Hasil investigasi ini nanti akan kita publiskasikan ke publik, apakah terbukti atau tidak para oknum ASN Pemko Langsa ini melanggar undang-undang atau kode etik ASN," terang Rizki. 

Dalam kesempatan itu, Rizki juga menegaskan bahwa kampanye dilarang melibatkan pihak sebagaimana diatur pada Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang menyebutkan:

(a) pejabat Badan Usaha Milik Negara atau BUMD,

(b) Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, dan TNI, 

(c) kepala desa atau sebutan lain atau perangkat kelurahan.

Koordinator Divisi Pencegahan Panwaslih Kota Langsa, Azhari juga mengimbau kepada seluruh ASN, TNI/Polri, dan kepala desa (keuchik) untuk menjaga netralitas, tidak terlibat dalam tim mana pun untuk kampanye pemenangan paslon wali kota maupun gubernur. 

Kepada masyarakat, Panwaslih Kota Langsa mengimbau agar melapor jika melihat atau menemukan pelanggaran, baik yang dilakukan tim paslon maupun ASN dan TNI/Polri, serta keuchik selama tahapan kampanye Pilkada 2024

Sedangkan kewajiban netralitas ASN telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Negeri Sipil Negara.

Pasal 12 UU 20 Tahun 2023 juga menyatakan bahwa: “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme”.

"Kita selaku Panwaslih Kota Langsa bekerja sesuai tupoksi dan tanpa intervensi pihak mana pun,” tukas dia. 

“Maka kepada semua pihak, terutama para kontestan Pilkada agar menaati semua aturan yang telah ditetapkan penyelenggara Pemilu," tegasnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved