Breaking News

Haba Senator

Anggota DPD RI Azhari Cage Sorot Penyelesaian Status Tenaga Non-ASN dalam Seleksi PPPK Tahun 2024

Anggota DPD RI Asal Aceh, Azhari Cage Sorot Penyelesaian Status Tenaga Non-ASN dalam Seleksi PPPK Tahun 2024

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage 

Laporan Fikar W.Eda | Jakarta

SERAMBINEWS, JAKARTA - Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, dalam Sidang Paripurna DPD RI pada Rabu, 9 Oktober 2024, mengangkat permasalahan mengenai status tenaga Non-ASN (honorer) dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024. 

Azhari menekankan pentingnya penyelesaian yang adil dan komprehensif terhadap penataan tenaga Non-ASN yang selama ini berkontribusi besar pada instansi pemerintahan.

Azhari menyatakan bahwa pemerintah telah membuka rekrutmen dan seleksi PPPK sebagai bagian dari kebijakan penataan tenaga Non-ASN sesuai amanat Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Namun, hingga saat ini, implementasi kebijakan tersebut masih belum menunjukkan langkah konkret dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 

Baca juga: Azhari Cage Jadi Anggota Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, Siap Mainkan Peran untuk Aceh

Hal ini memicu ketidakpastian bagi banyak tenaga Non-ASN, yang kini diwajibkan mendaftar seleksi PPPK 2024.

Banyak tenaga Non-ASN yang merasa terbatas oleh ketidaksesuaian formasi dan kualifikasi jurusan yang tersedia. 

Ketika mereka mencoba mendaftar melalui akun SSCASN, sebagian besar tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran karena formasi yang ada tidak mengakomodasi kualifikasi pendidikan yang mereka miliki. 

Kondisi ini memicu kekecewaan, terutama bagi tenaga Non-ASN yang telah lama mengabdi dan mengikuti seleksi PPPK sebelumnya.

“Kami memohon agar pemerintah mempertimbangkan perubahan kebijakan pada seleksi PPPK 2024 dengan membuka formasi yang menerapkan kualifikasi pendidikan secara umum, sehingga seluruh jurusan dapat mendaftar dalam formasi tersebut. 

Selain itu, kami mengusulkan agar para pelamar Non-ASN THK2 dan Non-ASN yang telah terdata dalam database BKN, serta tenaga Non-ASN dengan masa kerja minimal dua tahun, diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi dan diangkat sebagai PPPK baik full-time maupun part-time,” ujar Azhari Cage. 

Baca juga: Rudal Ukraina Tewaskan 6 Perwira Korea Utara, Kim Jong Un Perintahkan Pasukan Bergabung ke Rusia

Azhari menekankan bahwa pemerintah pusat dan daerah perlu segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh tenaga Non-ASN. 

Dengan proses seleksi yang akan segera berakhir pada akhir Oktober ini, ia berharap harapan para tenaga Non-ASN di seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh, dapat diperjuangkan dan diberikan perhatian lebih demi kejelasan status serta masa depan mereka.(fik)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved