Berita Pidie
Polres Pidie Tangkap Penimbun BBM Bersubsidi
AL menjalani bisnis tersebut sendiri. Pelaku bersama barang bukti BBM dan L300 pikap sudah diamankan di Mapolres. JAKA MULYANA
AL menjalani bisnis tersebut sendiri. Pelaku bersama barang bukti BBM dan L300 pikap sudah diamankan di Mapolres. JAKA MULYANA, Kapolres Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Personel Sat Reskrim Polres Pidie meringkus AL (42) di Gampong Rambong, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, Ahad (6/10/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Lelaki beriniasial AL ditangkap polisi diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) hampir 6,5 ton jenis solar dan pertalite.
Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar MH kepada Serambi, Selasa (8/10/2024), mengatakan, terkuaknya kasus menimbun BBM jenis pertalite dan solar bersubsidi saat polisi pergi saat terjadinya peristiwa kebakaran rumah warga di Gampong Rambong, Kecamatan Mutiara Timur.
Ia menjelaskan, polisi melakukan penelesuran terhadap penemuan BBM yang ditimbun di rumah dalam gampong tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi menangkap AL sebagai pemilik BBM yang ditimbun tersebut. AL ditangkap polisi di kompleks rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB, tanpa memberikan perlawanan kepada polisi.
Ia menyebutkan, jumlah BBM diamankan polisi adalah dua tak atau dua ton BBM jenis solar. Selanjutnya, tujuh drum berisi penuh pertalite dan delapan jerigen ukuran 35 liter dengan total pertalite 280 liter. Delapan jerigen berisi pertalite 280 liter itu ditemukan dalam mobil pikap L300.
"Total BBM bersubsidi ditimbun solar hampir 3,5 ton dan pertalite hampir 3 ton. Sehingga total BBM diamankan hampir 6,5 ton. Kita juga mengamankan 35 jerigen kosong," sebutnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pidie, AL beraktivitas menjalankan bisnis ilegal tersebut sudah tiga bulan. Saat ini, polisi masih mendalami pengambilan BBM bersubsidi yang dilakukan AL. BBM itu diambil dari SPBU dengan pikap dengan menggunakan jerigen.
"Untuk BBM jenis solar boleh dibeli untuk nelayan dengan mengantongi surat nelayan. Minyak dibeli itu sudah ditentukan kapasitasnya," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini AL yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi akan diproses secara hukum. Pelaku akan dibidik dengan Pasal 55 Undang-Unang Nomor 22 tahun 2021 tentamg Migas, yang telah diubah pada Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Cipta Kerja, dengan ancaman 6 tahun penjara. "AL menjalani bisnis tersebut sendiri. Pelaku bersama barang bukti BBM dan L300 pikap sudah diamankan di Mapolres Pidie," pungkasnya.
Ia menambahkan, untuk kasus BBM yang ditangkap di kawasan Adan, saat ini tsudah selesai tahap kedua, yang diserahkan Kejari Pidie. Kasus tersebut akan dituntaskan pada tahun 2024. (naz)
Pelaku Sepmor Diringkus di Medan
Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar mengungkapkan, personel Sat Reskrim Polres Pidie juga meringkus Heru (43) warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Pelaku ditangkap di jalan Tusam Sumatera Utara, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Senin (7/10/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
Heru diringkus polisi, lantaran mencuri satu sepeda motor atau sepmor jenis Supra X BL 5718 PAF milik Hafiz Aulia warga Gampong Mee Tanjong Usi, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie.
Sepmor tersebut dicuri tersangka saat diparkir di halaman RSU Citra Husada Sigli, dengan menggunakan kunci T. "Sebenarnya, setelah pelaku mencuri sepmor di RSU Citra Husada, kita langsung memburu tersangka. Saat itu, Heru sempat berkeliaran di Lhokseumawe," ungkapnya.
| Pupuk Sulit Dicari Petani di Pidie, Distanpang Lapor ke Mentan RI |
|
|---|
| Suplai Air dari Perumdam Pidie Macet, Direktur Sri Wahyuzha Ungkap Alasan Ini |
|
|---|
| 12 Keuchik di Keumala Dilantik Wabup Pidie, Ada Mantan Anggota DPRK hingga Eks Camat |
|
|---|
| Polres Pidie Serahkan Bantuan Sumur Bor Kapolda Aceh untuk Warga Lamkawe |
|
|---|
| IGOR & Pengurus PGRI Bersihkan Tiga Sekolah Dampak Banjir di Pidie |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Jaka-Mulyana-soal-pilkada.jpg)