Sosok Sudirman, Pemilik Yayasan di Tangerang Tersangka Pencabulan, 7 Anak Panti Asuhan jadi Korban

Setelah ditelusuri, panti asuhan tersebut telah beroperasi selama 20 tahun tanpa memiliki surat izin yang dikeluarkan pemerintah.

Editor: Faisal Zamzami
Tiktok @abisudirman265
Terungkap sosok pemilik yayasan tersangka pencabulan di Tangerang 

SERAMBINEWS.COM - Kasus pencabulan yang terjadi di Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Tangerang, Banten, mendapat sorotan dari Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf.

Pria yang akrab disapa Gus Ipul mendatangi panti asuhan Darussalam An-Nur didampingi KPAI dan Pemkot Tangerang pada Selasa (8/10/2024).

Setelah ditelusuri, panti asuhan tersebut telah beroperasi selama 20 tahun tanpa memiliki surat izin yang dikeluarkan pemerintah.

 
Pemilik yayasan bernama Sudirman (49) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, 2 pengasuh panti asuhan, Yandi dan Yusuf juga berstatus tersangka.

Yayasan yang dipimpin Sudirman mengurusi puluhan anak-anak yatim piatu dan dhuafa.

Warga sekitar panti asuhan merasa terkejut mendengar kasus pencabulan lantaran Sudirman sering mengisi ceramah.

Selama ini, Sudirman selalu berpenampilan agamis dan sering melakukan kegiatan sosial.

Pria 49 tahun itu aktif membagikan kegiatannya di akun TikTok @abisudirman265 yang memiliki 2173 pengikut.

Ia berulang kali pergi ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umroh.

Sudirman juga aktif di media sosial Instagram, namun akunnya @abisudirmandarussalamannur sudah diprivat.

Sebanyak 7 orang yang tinggal di panti asuhan menjadi korban pencabulan dan 4 di antaranya masih anak-anak.

Sementara 3 korban pencabulan sudah berusia 30, 20 dan 19 tahun.

Baca juga: Yandi Supriadi, Buronan Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, 7 Anak Laki-laki jadi Korban

Satu Tersangka Pernah jadi Korban
 
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan tersangka Yusuf pernah dilecehkan Sudirman beberapa tahun lalu, saat masih berstatus anak asuh di panti asuhan.

"Jadi di antara dua pelaku ini, salah satunya pernah dulu menjadi salah satu anak asuh di yayasan tersebut." 

"Dia (Yusuf) pernah menjadi korban dari ketua yayasan tersebut," ungkapnya, Selasa (8/10/2024).

Kasus tersebut mengakibatkan Yusuf trauma dan membalaskan dendamnya ke anak-anak panti asuhan.

"Sehingga sekarang (Yusuf) menjadi pengasuh dan sekarang dia juga menjadi pelaku terhadap korban-korban yang lain," jelasnya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Tangerang Kota, hanya dua tersangka yang dihadirkan.

Tersangka Yandi hingga saat ini masih buron dan polisi memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saudara Yandi Supriyadi setelah kita lakukan pemanggilan dua kali, yang bersangkutan tidak hadir."

"Saat ini kita sudah sebarkan untuk surat permohonan pencarian saudara Yandi Supriyadi sebagai DPO," bebernya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dapat dijerat Pasal 76 E jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: 18 Anak Laki-laki jadi Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, 3 Orang Jadi Tersangka

Awal Kasus Terungkap

Satu dari orang tua korban, Dean Desvi, menyatakan para korban diiming-imingi makanan, game, hingga berlibur.

"Karena ini tersusun rapi, dengan manis, diiming-imingin uang," bebernya, Jumat (4/10/2024), dikutip dari TribunTangerang.com.

Kasus ini terungkap setelah seorang pengasuh berinisial F berani speak up.

F yang berstatus relawan mengaku dilecehkan satu dari tiga tersangka di panti asuhan.

"Awal mula terungkapnya adalah salah satu volunteer, tenaga pengajar di sana perempuan. Untuk ngajar bahasa Arab, namanya F," katanya.

F kemudian menelusuri perbuatan bejat tersangka dengan memeriksa anak-anak.

Betapa terkejutnya F setelah mengetahui anak di panti asuhan berusia 8 hingga 12 tahun jadi korban pelecehan.

"F ini yang membongkar juga, yang speak up, yang ngaduin. Karena dia pun dilecehin oleh pimpinan ini dengan cara dijodoh-jodohin sama pengurus," ujarnya.

Kasus pelecehan yang dialami F terjadi di sebuah villa di Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Mei 2024 lalu.

"Si volunteer ini disuruh adegan tak senonoh. Anggaplah ciuman, pelukan, ngapain di sebuah kamar. Dikunci, dan si pimpinannya memvideokan, memfotokan," tandasnya.

Dean menerangkan keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang Kota pada Juli 2024 lalu.

Baca juga: Fakta Penangkapan IS Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Ternyata Residivis Pencabulan

Tersangka Yandi Supriadi Masih Buron

Satu dari tiga tersangka kasus pencabulan sesama jenis di panti asuhan Yayasan Darussalam An-Nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, Yandi Supriyadi (29), masih dalam pencarian alias buron.

Pihak kepolisian telah dua kali memanggil Yandi, tetapi tak mendapat respons.

"Saudara Yandi Supriyadi setelah kita lakukan pemanggilan dua kali, yang bersangkutan tidak hadir," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, dalam konferensi pers, Selasa (8/10/2024), dikutip dari TribunTangerang.com.

Dalam kesempatan itu juga, pihak Polres Metro Tangerang Kota merilis foto Yandi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan yang dirilis Polres Metro Tangerang Kota, Yandi memiliki ciri-ciri perawakan tinggi, kurus, dan berkulit putih.

Alamat terakhir Yandi tercatat di Gang Jahe Bojong RT 002/011, Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Zain juga mengatakan pihaknya telah menyebarkan informasi DPO Yandi.

Karena itu, ia meminta kepada masyarakat untuk melapor kepada Polres Metro Tangerang Kota jika mengetahui keberadaan Yandi.

"Kami sudah sebarkan permohonan pencarian Saudara Yandi Supriyadi sebagai daftar pencarian orang," kata dia, dilansir Kompas.com.

"Apabila mengetahui keberadaan Saudara Yandi Supriyadi, bisa melaporkan kepada kita," lanjutnya.

Pihak kepolisian sendiri telah menetapkan tiga tersangka, di mana dua di antaranya berhasil diamankan.

Mereka adalah pemilik yayasan, Sudirman (49), dan pengasuh panti asuhan, Yusuf Bandi (30).

Korban pencabulan sesama jenis yang dilakukan Sudirman, Yusuf, dan Yandi berjumlah tujuh orang.

Empat korban diketahui masih di bawah umur.

 
"Tujuh orang itu terdiri dari empat anak-anak dan tiga orang dewasa," ujar Zain.

Tiga korban yang merupakan orang dewasa telah menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis sejak kecil.

Mereka diketahui berada di panti asuhan Yayasan Darussalam An-Nur milik Sudirman sejak lama.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 76E jo 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Baca juga: VIDEO - Pameran Bulan Pengurangan Resiko Bencana di Balai Meuseuraya Banda Aceh

Baca juga: Pj Gubernur Minta ISBI Rumuskan Kebudayaan dalam Keseharian

Baca juga: Terungkap Terowongan Hizbullah Tembus ke Wilayah Israel, Pemukim Zionis Tak Kaget

 

Sebagian artikel telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Fakta Baru! Bocah Korban Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Kota Tangerang Berjumlah 18 Orang

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved