Bolehkah Bayar Pajak Kendaraan Diwakili Orang Lain? Simak Aturannya
Untuk pembayaran pajak tahunan, pemilik kendaraan memiliki fleksibilitas untuk melakukan transaksi secara online maupun offline di kantor Samsat.
- STNK asli
- Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)
Perpanjangan STNK Lima Tahunan:
- KTP pemilik kendaraan (sesuai STNK)
- Surat kuasa bermaterai
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Prosedur pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan di Samsat jika diwakilkan orang lain:
1. Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.
2. Pemeriksaan dan verifikasi STNK serta BPKB sesuai dengan nama yang tercantum di KTP, termasuk cek fisik kendaraan.
3. Pelaksanaan cek fisik kendaraan, seperti pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan.
4. Pendaftaran ulang dan pemeriksaan identitas kendaraan sesuai KTP, STNK, dan BPKB, serta hasil cek fisik.
5. Memasukkan data ke sistem ERI.
6. Penetapan PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan pencetakan SKPD (notice pajak).
7. Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB.
BREAKING NEWS -Pasutri Pemilik Warung Dianiaya Sales di Aceh Singkil |
![]() |
---|
Presdir TMMIN Tinjau Laboratorium Toyota di USK Banda Aceh, Satu-satunya di Sumatera |
![]() |
---|
Fakhrulsyah Mega Meninggal, Putra Terbaik Sabang yang tak Pernah Lupa Tanah Kelahiran |
![]() |
---|
Tuha Peut di Aceh Utara Laporkan Keuchik ke Jaksa, Ini Kasus Dana Desa |
![]() |
---|
Begal Beraksi di Jalan Uyok Langsa Timur, Korban Lolos dan Melapor, Kini Pelaku Diburu Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.