Bolehkah Bayar Pajak Kendaraan Diwakili Orang Lain? Simak Aturannya
Untuk pembayaran pajak tahunan, pemilik kendaraan memiliki fleksibilitas untuk melakukan transaksi secara online maupun offline di kantor Samsat.
- STNK asli
- Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)
Perpanjangan STNK Lima Tahunan:
- KTP pemilik kendaraan (sesuai STNK)
- Surat kuasa bermaterai
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Prosedur pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan di Samsat jika diwakilkan orang lain:
1. Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.
2. Pemeriksaan dan verifikasi STNK serta BPKB sesuai dengan nama yang tercantum di KTP, termasuk cek fisik kendaraan.
3. Pelaksanaan cek fisik kendaraan, seperti pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan.
4. Pendaftaran ulang dan pemeriksaan identitas kendaraan sesuai KTP, STNK, dan BPKB, serta hasil cek fisik.
5. Memasukkan data ke sistem ERI.
6. Penetapan PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan pencetakan SKPD (notice pajak).
7. Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB.
| USK Gelar Seleksimi, Ajang Unjuk Bakat Bagi Mahasiswa Sekaligus Tiket Menuju Peksimida-Peksiminas |
|
|---|
| Rangkaian Raker Komwil I Apeksi, Tanam 30 Batang Pohon di Hutan Kota Tibang Banda Aceh |
|
|---|
| Banda Aceh Experience City Expo 2026 Dibuka, Illiza Ajak Warga Bangun Rasa Bangga Terhadap Kota |
|
|---|
| Tunanetra Meninggal Ditabrak Pengendara saat Jalan Kaki, Sempat Dirawat di RSUD Meuraxa Banda Aceh |
|
|---|
| Imigrasi Sabang Libatkan Gampong, Perkuat Deteksi Dini WNA di Sukakarya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ilustrasi-STNK-dan-BPKB.jpg)