Breaking News

Bolehkah Bayar Pajak Kendaraan Diwakili Orang Lain? Simak Aturannya

Untuk pembayaran pajak tahunan, pemilik kendaraan memiliki fleksibilitas untuk melakukan transaksi secara online maupun offline di kantor Samsat.

Editor: Amirullah
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi STNK dan BPKB. Berikut jadwal, lokasi dan syarat samsat keliling di Kota Yogyakarta. 

- STNK asli

- Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)

Perpanjangan STNK Lima Tahunan:

- KTP pemilik kendaraan (sesuai STNK)

- Surat kuasa bermaterai

- Fotokopi KTP yang diberi kuasa

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Prosedur pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan di Samsat jika diwakilkan orang lain:

1. Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.

2. Pemeriksaan dan verifikasi STNK serta BPKB sesuai dengan nama yang tercantum di KTP, termasuk cek fisik kendaraan.

3. Pelaksanaan cek fisik kendaraan, seperti pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan.

4. Pendaftaran ulang dan pemeriksaan identitas kendaraan sesuai KTP, STNK, dan BPKB, serta hasil cek fisik.

5. Memasukkan data ke sistem ERI.

6. Penetapan PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan pencetakan SKPD (notice pajak).

7. Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB.

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved