Bolehkah Bayar Pajak Kendaraan Diwakili Orang Lain? Simak Aturannya
Untuk pembayaran pajak tahunan, pemilik kendaraan memiliki fleksibilitas untuk melakukan transaksi secara online maupun offline di kantor Samsat.
- STNK asli
- Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)
Perpanjangan STNK Lima Tahunan:
- KTP pemilik kendaraan (sesuai STNK)
- Surat kuasa bermaterai
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Prosedur pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan di Samsat jika diwakilkan orang lain:
1. Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.
2. Pemeriksaan dan verifikasi STNK serta BPKB sesuai dengan nama yang tercantum di KTP, termasuk cek fisik kendaraan.
3. Pelaksanaan cek fisik kendaraan, seperti pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan.
4. Pendaftaran ulang dan pemeriksaan identitas kendaraan sesuai KTP, STNK, dan BPKB, serta hasil cek fisik.
5. Memasukkan data ke sistem ERI.
6. Penetapan PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan pencetakan SKPD (notice pajak).
7. Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB.
| Majelis Wali Amanat Hanya Tetapkan 6 Balon Rektor USK, Rizal Munadi Gugur, Samsulrizal Meninggal |
|
|---|
| Apa Itu RSF? Militan yang Lakukan Pembantaian Sadis di Sudan, 1.500 Orang Kehilangan Nyawa |
|
|---|
| WRU dan BKSDA Aceh Tangani Konflik Gajah Liar di Pedalaman Aceh Barat |
|
|---|
| Polisi Brasil Lakukan Operasi Besar-besaran Gerebek Geng Narkoba di Rio de Janeiro, 119 Orang Tewas |
|
|---|
| Israel Luncurkan Serangan Udara Besar-besaran ke Gaza, Tuduh Hamas yang Langgar Gencatan Senjata |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.