Bolehkah Bayar Pajak Kendaraan Diwakili Orang Lain? Simak Aturannya
Untuk pembayaran pajak tahunan, pemilik kendaraan memiliki fleksibilitas untuk melakukan transaksi secara online maupun offline di kantor Samsat.
SERAMBINEWS.COM - Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia diharuskan membayar pajak untuk motor maupun mobil yang dimiliki setiap tahunnya.
Pajak kendaraan ini terbagi menjadi dua jenis pembayaran: tahunan untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pengesahannya, serta pembayaran lima tahunan untuk perpanjangan STNK.
Untuk pembayaran pajak tahunan, pemilik kendaraan memiliki fleksibilitas untuk melakukan transaksi secara online maupun offline di kantor Samsat.
Metode online memudahkan pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa harus datang ke kantor, sementara pembayaran offline tetap tersedia bagi mereka yang memilih cara tradisional.
Namun, untuk pembayaran pajak lima tahunan, pemilik kendaraan diharuskan untuk hadir langsung ke kantor Samsat. Bagi mereka yang tidak dapat hadir secara fisik, ada opsi untuk mewakilkan pembayaran kepada orang lain.
Pastikan untuk membawa dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti fotokopi STNK dan identitas diri.
Prosedur dan persyaratan pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pasal 61.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Ungkap Hal yang Membuatnya Kagum Pada Harvey Moies
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pengesahan dan perpanjangan STNK dapat dilakukan dengan dua cara:
1. Secara manual di kantor Samsat
2. Secara elektronik melalui aplikasi Samsat online (Signal)
Berdasarkan peraturan ini, berikut beberapa dokumen yang perlu dibawa oleh pihak yang mewakili pemilik kendaraan:
Pengesahan STNK Tahunan:
- KTP pemilik kendaraan (sesuai STNK)
- Surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
BREAKING NEWS -Pasutri Pemilik Warung Dianiaya Sales di Aceh Singkil |
![]() |
---|
Presdir TMMIN Tinjau Laboratorium Toyota di USK Banda Aceh, Satu-satunya di Sumatera |
![]() |
---|
Fakhrulsyah Mega Meninggal, Putra Terbaik Sabang yang tak Pernah Lupa Tanah Kelahiran |
![]() |
---|
Tuha Peut di Aceh Utara Laporkan Keuchik ke Jaksa, Ini Kasus Dana Desa |
![]() |
---|
Begal Beraksi di Jalan Uyok Langsa Timur, Korban Lolos dan Melapor, Kini Pelaku Diburu Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.