Berita Aceh Singkil

Kejari Aceh Singkil Masih Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan PSR Senilai Rp 7,1 Miliar

Ia menjelaskan, terkait perkara tersebut, penyidik kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan puluhan saksi. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Kajari Aceh Singkil Muhammad Junaidi 

Ia menjelaskan, terkait perkara tersebut, penyidik kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan puluhan saksi. 

Laporan: Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Junaidi mengatakan sampai saat ini Kejari Aceh Singkil masih melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan penyimpangan program peremajaan sawit rakyat (PSR) senilai Rp 7,1 miliar.

"Dugaan penyimpangan program PSR koperasi KPPB masih tetap dalam prosedur dan koridornya, sedang proses penyidikan," kata Muhammad Junaidi, Jumat (11/10/2024). 

Ia menjelaskan, terkait perkara tersebut, penyidik kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan puluhan saksi. 

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan lapangan dan melakukan pemetaan menggunakan drone terhadap lahan seluas kurang lebih 346 Ha. 

"Pemeriksaan di lapangan terkait lahan dugaan penyimpangan program PSR telah dilakukan oleh tim dan lahan tersebut dikelola KPPB yang berada di Desa Bukit Harapan," terangnya.

Junaidi menambahkan, perkembangan penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut telah dilakukan serta meminta agar ahli pertanahan dan pertanian melakukan kajian terhadap hasil pemetaan yang telah dibuat tersebut.

"Kajian dari ahli pertanahan dan pertanian dibutuhkan untuk mengetahui proses peremajaan kelapa sawit apakah ada dilakukan atau tidak oleh KPPB.

Saat ini penyidik masih melakukan koordinasi dan menunggu hasil kajian dari ahli pertanahan dan pertanian tersebut," ujarnya. 

Selanjutnya jaksa penyidik akan meminta ahli keuangan negara yaitu BPKP, BPK atau inspektorat melakukan audit untuk menghitung kerugian keuangan negara. 

"Proses penyidikan tersebut membutuhkan waktu. Oleh karena itu Kajari meminta masyarakat bersabar," tukasnya.

Kajari Aceh Singkil menyatakan pihaknya selalu terbuka untuk menyampaikan perkembangan perkara yang tengah ditanganinya. 

Terpisah praktisi hukum di Kabupaten Aceh Singkil, M Ishak, mengatakan penanganan kasus korupsi tidak semudah membalikan telapak tangan.

Sebab butuh proses, ketelitian dan kehati-hatian. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved