Berita Aceh Timur

Satreskrim Polres Aceh Timur Limpahkan 5 Tersangka Penculikan ke JPU

Lima tersangka tersebut diantaranya; MA (45), TA (48), MU (48),RI (42) dan RA (45) diduga telah melakukan penculikan dan pemerasan terhadap DF

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Amirullah
Humas Polres Aceh Timur
Satreskrim Polres Aceh Timur menyerahkan lima tersangka penculikan ke JPU Kejari Aceh Timur, Jumat (11/10/2024). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh melimpahkan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang (penculikan) dan pemerasan.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap atau P21, Jumat (11/10).

Lima tersangka tersebut diantaranya; MA (45), TA (48), MU (48),RI (42) dan RA (45) diduga telah melakukan penculikan dan pemerasan terhadap DF warga Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Hari Minggu, (18/10/2024).

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat,  mengatakan "Pelimpahan ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU) Kejari Aceh Timur dan tadi sore kami limpahkan lima tersangka ke JPU berikut barang bukti dalam perkara tersebut," ujar Kasat Reskrim.

Baca juga: Kematian Jenderal Belanda di Krueng Lamnyong dalam Lintas Sejarah

Dalam pelimpahan tahap II ini dilakukan oleh Kanit Idik I (Pidum) Satreskrim Polres Aceh Timur Aipda Ade Frinaldy,  bersama sejumlah anggotanya juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU mencakup berbagai alat yang digunakan dalam aksi penculikan dan pemerasan oleh kelima tersangka serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.

“Bukti-bukti ini dianggap cukup kuat untuk mendukung proses penuntutan di pengadilan. Diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Dengan langkah ini, Polres Aceh Timur menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.” terang Kasat. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved