Caleg Gagal Asal Aceh Ditangkap di Cibubur, Diduga Sebar Konten Asusila Orang Lain Saat Live TikTok

MD dilaporkan atas dugaan menyebarkan konten asusila orang lain saat wanita itu sedang melakukan siaran langsung pada akun TikTok.

Editor: Amirullah
Kolase Tribun Tangerang/istimewa
Selebgram MD alias ML - MD dilaporkan atas dugaan menyebarkan konten asusila orang lain saat wanita itu sedang melakukan siaran langsung pada akun TikTok 

SERAMBINEWS.COM - Seorang caleg gagal asal Aceh yang juga merupakan selebgram berinisial MD (32) kini menghadapi masalah hukum setelah dilaporkan atas dugaan menyebarkan konten asusila orang lain.

Peristiwa tersebut terjadi saat wanita korban melakukan siaran langsung di akun TikToknya, yang disaksikan oleh sekitar 3.400 orang, termasuk MD.

Setelah menyaksikan aksi tidak senonoh itu, korban langsung melaporkan MD ke pihak berwajib. Polisi pun merespons cepat laporan tersebut dengan memanggil MD untuk memberikan keterangan.

Namun, selebgram ini mangkir dari dua kali pemanggilan.

Akhirnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan MD dan membawanya untuk diperiksa lebih lanjut. 

MD ditangkap di salah satu apartemen di Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (5/10/2024). 

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, MD telah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh usai dijemput oleh penyidik.

"Benar, selebgram Aceh berinisial MD alias ML sudah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh.

Dia terlebih dahulu dijemput oleh penyidik karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil," ujar Winardy, melalui pesan WhatsApp, pada Sabtu (12/10/2024). 

Diketahui, MD juga berpindah-pindah alamat, menghindar dari penyidik, sehingga dijemput dan ditahan," tambahnya.

Selain MD, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu akun TikTok atas nama MD.

Winardy mengaku, penanganan perkara tersebut sempat ditunda karena terlapor merupakan salah satu calon legislatif pada Pemilu 2024.

Selebgram tersebut diduga telah melanggar Pasal 27 Ayat(1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dan Undang-Undang Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan video berkonten asusila.

Video itu sempat dilihat oleh korban atau pelapor.

Merasa dirugikan, korban melaporkan MD ke SPKT Polda pada 14 November 2023 lalu.

 


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Aksi Caleg Gagal Asal Aceh Malah Buat Konten Asusila, Berujung Dijemput Polisi di Apartemen Cibubur

Baca juga: Hukum Tidak Membuang Kotoran Ikan Asin, Apakah Seluruh Dagingnya Najis? Ini Penjelasannya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved