Kajian Islam

Hukum Tidak Membuang Kotoran Ikan Asin, Apakah Seluruh Dagingnya Najis? Ini Penjelasannya

Penjelasan UAS soal ikan asin yang tidak dibuang kotorannya ini semula digambarkan dengan perihal kondisi makanan halal yang bercampur dengan haram.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Tribunnews.com
Ikan Asin 

SERAMBINEWS.COM - Ikan asin merupakan salah satu makanan yang sangat digemari masyarakat Indonesia.

Sebagai pelengkap hidangan, ikan asin sering digunakan dalam berbagai olahan sayuran dan masakan tradisional.

Dengan mudah, masyarakat dapat menemukan ikan asin di pasar-pasar tradisional, menjadikannya pilihan praktis dan lezat.

Beragam jenis ikan asin tersedia, mulai dari ikan air tawar hingga ikan laut, yang masing-masing menawarkan cita rasa yang unik. N

amun, perlu dicatat bahwa ikan asin yang dijual di pasar sering kali masih dalam keadaan utuh, termasuk bagian perut dan kotorannya. 

Kondisi ini umum terjadi pada ikan-ikan berukuran kecil, di mana proses pengawetan dilakukan tanpa pembersihan terlebih dahulu.

Mengingat bahwa kotoran ikan termasuk najis, sangat penting bagi konsumen untuk membersihkan ikan asin dengan baik sebelum mengonsumsinya.

Ini sebagaimana disampaikan oleh Buya Yahya dalam penjelasannya, yang dikutip dari unggahan video YouTube Al-Bahjah Tv berjudul Hukum Kotoran Ikan Buya Yahya Menjawab.

Baca juga: Hukum Makmum Masbuk Tidak Selesai Baca Al Fatihah Karena Imam Sudah Rukuk, Simak Penjelasan UAS

"Jadi kotoran ikan itu juga najis. Kecuali kotoran ikan yang susah dibersihkan," ujar Buya Yahya.

Lantas, bagaimana dengan ikan asin yang belum dibersihkan kotoran perutnya ?

Apakah kotoran itu membuat seluruh daging ikan asin menjadi najis ?

Berikut Serambinews.com rangkum penjelasan Ustad Abdul Somad, yang dikutip dari video Live Streaming YouTube Ustadz Abdul Somad Official, Kajian Kitab Fathul Mubin bertema Beri Tau Aku Tentang Islam.

Hukum ikan asin tak dibersihkan kotoran perutnya

Pembahasan mengenai kotoran ikan asin yang tidak dibersihkan ini disampaikan UAS, menjawab pertanyaan dari salah seorang jamaah, usai membahas kajian kitab Fathul Mubin yang dimulai dari menit ke 54:10.

Berikut adalah tayangan video penjelasan UAS tentang ikan asin yang tidak dibuang kotoran di perutnya.

"إذا اجتمع الحلال والحرام فغلب الحرام "

(Idzaa ijtama'al halalu walharam faghullibal haram)

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved