Berita Nagan Raya

Terpidana Zina dan Judi Online Dicambuk di Nagan Raya

Empat orang terpidana yang menjalani hukuman cambuk terdiri atas tiga orang pelaku jarimah maisir yakni, judi online yang ditangkap Polres Nagan Raya.

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok Kejari
Eksekusi cambuk di Kejari Nagan Raya, Senin (14/10/2024). 

Empat orang terpidana yang menjalani hukuman cambuk terdiri atas tiga orang pelaku jarimah maisir yakni, judi online yang ditangkap Polres Nagan Raya.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap empat orang terpidana yang terbukti telah melakukan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

Eksekusi cambuk oleh algojo berlangsung di halaman Kejari setempat, Senin (14/10/2024) yang dihadiri pejabat dari Kejari, Forkopimda, Satpol PP/ WH dan keluarga terpidana.

Empat orang terpidana yang menjalani hukuman cambuk terdiri atas tiga orang pelaku jarimah maisir yakni, judi online yang ditangkap Polres Nagan Raya.

Tiga orang terpidana judi online semua laki-laki tercatat penduduk Kabupaten Nagan Raya yakni AK (35), MD (40) dan D (31) yakni, masing-masing dihukum 10 kali cambuk.

Sedangkan terpidana zina pria Z (24) juga warga Nagan Raya dihukum 100 kali cambuk, setelah turun putusan banding dari Mahkamah Syariyah Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana SH melalui Kasi Tindak Pidana Umum Ahmad Bukhori SH mengatakan, eksekusi cambuk 4 terpidana itu setelah kasusnya inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Dijelaskan Ahmad Bukhori, ketiga pelaku maisir tersebut dalam perkara judi online (judol) dan kartu remi.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat Nagan Raya, untuk menjaga diri dari perbuatan yang melanggar Qanun Jinayat.

"Kita berharap masyarakat bisa mengambil hikmah dalam pelaksanaan hukum cambuk ini dan para pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama," ujarnya.(*)

Baca juga: Muda-Mudi Nagan Raya Ketangkap Saat Mesum di Kamar Mandi Masjid Dieksekusi, Kena Cambuk 9 Kali

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved