Berita Nagan Raya
Terpidana Zina dan Judi Online Dicambuk di Nagan Raya
Empat orang terpidana yang menjalani hukuman cambuk terdiri atas tiga orang pelaku jarimah maisir yakni, judi online yang ditangkap Polres Nagan Raya.
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Empat orang terpidana yang menjalani hukuman cambuk terdiri atas tiga orang pelaku jarimah maisir yakni, judi online yang ditangkap Polres Nagan Raya.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap empat orang terpidana yang terbukti telah melakukan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Eksekusi cambuk oleh algojo berlangsung di halaman Kejari setempat, Senin (14/10/2024) yang dihadiri pejabat dari Kejari, Forkopimda, Satpol PP/ WH dan keluarga terpidana.
Empat orang terpidana yang menjalani hukuman cambuk terdiri atas tiga orang pelaku jarimah maisir yakni, judi online yang ditangkap Polres Nagan Raya.
Tiga orang terpidana judi online semua laki-laki tercatat penduduk Kabupaten Nagan Raya yakni AK (35), MD (40) dan D (31) yakni, masing-masing dihukum 10 kali cambuk.
Sedangkan terpidana zina pria Z (24) juga warga Nagan Raya dihukum 100 kali cambuk, setelah turun putusan banding dari Mahkamah Syariyah Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana SH melalui Kasi Tindak Pidana Umum Ahmad Bukhori SH mengatakan, eksekusi cambuk 4 terpidana itu setelah kasusnya inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Dijelaskan Ahmad Bukhori, ketiga pelaku maisir tersebut dalam perkara judi online (judol) dan kartu remi.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat Nagan Raya, untuk menjaga diri dari perbuatan yang melanggar Qanun Jinayat.
"Kita berharap masyarakat bisa mengambil hikmah dalam pelaksanaan hukum cambuk ini dan para pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama," ujarnya.(*)
Baca juga: Muda-Mudi Nagan Raya Ketangkap Saat Mesum di Kamar Mandi Masjid Dieksekusi, Kena Cambuk 9 Kali
Kebakaran Lahan di Nagan Raya Berhasil Dipadamkan, BPBD Lakukan Pendinginan |
![]() |
---|
Sudah 3 Hari Kebakaran Lahan Landa Nagan Raya, Penyiraman Gunakan Mesin Pompa Air |
![]() |
---|
Polres Nagan Raya Kawal Ketat Sita Eksekusi Tanah di Ujong Patihah oleh PN |
![]() |
---|
DPRK Nagan Raya Paripurnakan Raqan RPJP 2025–2045, Wabup Raja Sayang Hadir |
![]() |
---|
Jalan Nasional di Blang Muko Nagan Raya Butuh Dua Jalur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.