Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Gratifikasi di MA, Hakim Agung Gazalba Saleh Langsung Banding

Banding diajukan Gazalba setelah dirinya berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya sikapi putusan Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.tv
Gazalba Saleh saat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Pria yang juga Hakim Agung nonaktif itu dituntut hukuman pidana 15 tahun penjara oleh JPU pada kasus dugaan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengurusan perkara di Mahkamah Agung terhadapnya.

Banding diajukan Gazalba setelah dirinya berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya sikapi putusan Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).

"Atas putusan ini saudara punya hak. Silakan saudara konsultasi dengan kuasa hukumnya. Nyatakan terima, pikir-pikir atau banding?" kata Hakim Fahzal Hendri.

Setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, Gazalba pun langsung menyatakan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadapnya.

"Kami langsung banding Yang Mulia" ucap Gazalba.

"Hari ini?" tanya Hakim lagi.

 

"Iya," jawab Gazalba.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk pikir-pikir sikapi vonis yang dijatuh terhadap Gazalba.

Mempertimbangkan sikap kedua belah pihak, hakim menyatakan vonis yang dijatuhkan terhadap Gazalba Saleh belum berkekuatan hukum tetap.

 

"Karena penasehat hukum banding tapi Jaksa masih pikir-pikir maka putusan ini belum mempunyai hukum tetap. InsyaAllah dalam seminggu ini sudah siap keputusannya," kata Hakim Fahzal.

Baca juga: Jaksa Sebut Gazalba Saleh Poligami dengan Fify Mulyani Pejabat RSUD, Foto di Tempat Tidur Jadi Bukti

Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menilai Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved